Kasus ini viral setelah video yang menunjukkan foto punggung korban dipenuhi lebam beredar di media sosial. Korban diketahui dicambuk dengan gantungan baju oleh ayah kandungnya.
Dalam video juga tampak foto ibu tiri korban. Tetangga korban selaku saksi mengatakan, pada Jumat, 2 Februari, para tetangga hendak menolong korban yang berteriak minta ampun di dalam rumah. Namun, ibu tiri korban mencegahnya.
Baca juga: Kejam! Ibu Siksa Anak Kandung, Disiram Air Mendidih hingga Gigi Dicabut Pakai Tang |
Korban Dipaksa Mengamen
Ayah kandung dan ibu tiri korban diketahui menganggur. Sementara ibu korban sesekali mengemis, ayah korban memaksa putri malangnya untuk mengamen demi memenuhi kebutuhan sehari-hari."Kalau disuruh mengamen, ini pengakuan dari anak memang bahwa yang bersangkutan disuruh mengamen," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Baca juga: Youtuber Parenting Ini Ditangkap Usai Aniaya dan Telantarkan Anaknya Sampai Kekurangan Gizi |
Ayah Ditangkap, Ibu Tiri Kabur
Kasus ini terungkap setelah warga melapor ke pihak berwajib. Tak pakai lama, polisi langsung menyelidiki kasus penganiayaan ini. Ayah korban kemudian diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.“(ayah korban) Sudah tersangka dan sudah ditahan,” ujar teguh.
Sementara itu, ibu tiri korban masih dalam pencarian polisi. Dia melarikan diri ketika pihak berwajib mendatangi kediamannya di Parung, Bogor. Kendati begitu, polisi belum menetapkan statusnya sebagai buronan.
“Kami terus mengupayakan untuk mengambil keterangan (dari ibu tiri korban). Kami mencari keberadaannya. Jika dua kali kami panggil tidak dipenuhi, kami terbitkan daftar pencarian saksi,” kata Teguh.
Baca juga: Sadis! Ayah di Kuningan Gergaji Jari Putrinya yang Dilaporkan Mencuri oleh Tetangga |
Disiksa Karena Rewel
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dia tega menganiaya anak kandung sendiri karena rewel. Korban memang diketahui tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.“Pengakuan sementara, (korban) dianiaya karena katanya sering rewel. Itu saja sih alasan yang disampaikan si bapak (pelaku),” jelas Teguh.
Akibat perbuatannya, ayah korban selaku tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News