Ruby diketahui sering menunjukkan pola asuh anak yang ketat. Banyak netizen sempat mengkritiknya dan menganggap parenting yang diajarkan Ruby terlalu kasar. Siapa sangka bahwa ibu enam anak ini berakhir menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Kasus kekerasan ini terungkap setelah anak Ruby yang berusia 12 tahun melarikan diri dari rumah dengan memanjat keluar jendela. Dengan lakban masih menempel di kaki, ia mendatangi rumah tetangganya untuk meminta makanan dan air.
Tetangga tersebut melaporkan ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan putri Ruby yang berusia 10 tahun dalam kondisi kurus dan kekurangan gizi di rumah Jodi Hildebrandt.
Tak hanya itu, salah satu anak Ruby bahkan memiliki lakban di pergelangan kaki dan pergelangan tangan, serta luka terbuka. Mereka lantas dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: 6 Fakta Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Takut Diputusin Pacar Baru |
Ruby dan Jodi Ditangkap Polisi
Ruby Franke sebelumnya memiliki 2,5 juta pengikut di Youtube di saluran 8Passengers. Ia menggunakan channel itu bersama sang suami, Kevin Franke, untuk mendokumentasikan kehidupan sehari-hari mereka sebagai orang tua dari enam anak.Karena banyak kritik terhadap pola asuhnya, Ruby memutuskan berhenti mengunggah video. Ia kemudian memulai podcast parenting bersama rekannya, Jodi Hildebrandt yang juga berakhir menjadi tersangka dalam kasus ini.
Jodi Hildebrandt mengakui telah ikut menganiaya anak-anak Ruby dengan cara memaksa anak-anak Ruby melompat ke kaktus berulang kali, berlari dalam waktu lama, hingga memaksanya melakukan pekerjaan fisik yang berat dengan sedikit makanan dan air.
Baca juga: Keluarga Tameng Pertama Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak |
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, saluran Ruby Franke dan Jodi Hildebrandt pun dihapus oleh YouTube. Mereka juga dilarang secara permanen dari platform tersebut.
Dua perempuan itu rencananya akan dijatuhi hukuman pada 20 Februari 2024 oleh Kejaksaan Washington. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS (Rp154,1 juta).
“Kami senang Nona Franke telah menerima tanggung jawab atas tindakan kriminalnya dan keadilan ditegakkan sejauh mungkin dalam situasi seperti ini,” ujar pengacara Washington County, Eric Clarke, dikutip dari The New York Times, Jumat, 29 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News