Jakarta: Jari seorang anak perempuan berusia 10 tahun digergaji ayahnya sendiri, TW (47) hingga nyaris putus. Sang ayah tega menganiaya putri kandungnya lantaran kesal dengan kenakalan yang dilakukan korban.
AZ, seorang anak perempuan asal Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hampir kehilangan jarinya karena ulah ayah kandungnya. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023.
Kronologi Kejadian
Awalnya, seorang tetangga mendatangi kediaman TW untuk mengadu perihal kenakalan AZ. Tetangga itu mengatakan, AZ telah melakukan tindak pencurian. TW yang mendengarnya langsung naik pitam.
“Ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang,” jelas Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat kepada wartawan.
TW menganiaya AZ dengan cara membanting serta memukul wajah, kepala, dan perut sang putri. Tidak puas, TW kemudian menggergaji jari AZ sampai nyaris putus. Alhasil, putrinya itu mengalami pendarahan hebat.
AZ yang kesakitan akhirnya memberontak dan berusaha melepaskan diri dari TW. Ia kabur, sebelum akhirnya bertemu dengan salah seorang warga yang melaporkan kejadian itu ke perangkat desa.
“Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah. Kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis,” kata Cucu.
Selama kejadian, ibu korban diketahui ada bersama anak dan suaminya. Namun, ia tidak berani melakukan apa-apa lantaran takut kepada Darto.
Pelaku Sempat Kabur
Setelah mendapatkan laporan penganiayaan AZ, perangkat desa setempat bergegas mendatangi kediaman pelaku. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Hal ini lalu dilaporkan ke Polsek Darma.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa mengatakan, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengelabui polisi. Ia baru berhasil diamankan pada Senin, 18 Desember, di rumah temannya.
“Pelaku kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma,” ujar Putu.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gergaji yang digunakan TW. Sementara itu, TW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
TW dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Jakarta: Jari seorang anak perempuan berusia 10 tahun
digergaji ayahnya sendiri, TW (47) hingga nyaris putus. Sang ayah tega menganiaya putri kandungnya lantaran kesal dengan kenakalan yang dilakukan korban.
AZ, seorang anak perempuan asal Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan,
Jawa Barat, hampir kehilangan jarinya karena ulah ayah kandungnya. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023.
Kronologi Kejadian
Awalnya, seorang tetangga mendatangi kediaman TW untuk mengadu perihal kenakalan AZ. Tetangga itu mengatakan, AZ telah melakukan tindak
pencurian. TW yang mendengarnya langsung naik pitam.
“Ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang,” jelas Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat kepada wartawan.
TW menganiaya AZ dengan cara
membanting serta memukul wajah, kepala, dan perut sang putri. Tidak puas, TW kemudian menggergaji jari AZ sampai nyaris putus. Alhasil, putrinya itu mengalami pendarahan hebat.
AZ yang kesakitan akhirnya memberontak dan berusaha melepaskan diri dari TW. Ia kabur, sebelum akhirnya bertemu dengan salah seorang warga yang melaporkan kejadian itu ke perangkat desa.
“Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah. Kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis,” kata Cucu.
Selama kejadian, ibu korban diketahui ada bersama anak dan suaminya. Namun, ia tidak berani melakukan apa-apa lantaran takut kepada Darto.
Pelaku Sempat Kabur
Setelah mendapatkan laporan penganiayaan AZ, perangkat desa setempat bergegas mendatangi kediaman pelaku. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Hal ini lalu dilaporkan ke Polsek Darma.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa mengatakan, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengelabui polisi. Ia baru berhasil diamankan pada Senin, 18 Desember, di rumah temannya.
“Pelaku kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma,” ujar Putu.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gergaji yang digunakan TW. Sementara itu, TW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
TW dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)