Jakarta: Seorang anak di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tewas setelah dibanting U, 44, ayah korban. Kejadian bermula saat pelaku mendengar keributan usai korban melindas anak tetangga saat bersepeda.
Kronologi tersebut disampaikan Halimah, 42, ibu korban. Halimah menyampaikan pelaku saat itu tidur di rumah.
"Sampai berdarah gitu karena posisi kenceng gitu. Anak saya kalau naik sepeda emang suka gitu karena dia hiperaktif," kata Halimah kepada wartawan dikutip Sabtu, 16 Desember 2023.
Peristiwa itu disampaikan tetangga kepada U di sebuah gang tak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diminta oleh orang tua anak yang terlindas mengingatkan korban berhati-hati mengendarai sepeda.
"Pas jam 2 (14.00 WIB), istirahat tidur keberisikan dia (pelaku) langsung bangun. Mungkin karena keberisikan dan di rumah enggak ada apa-apa, perut kosong, jadinya dia kesal. Langsung anaknya dibanting gitu," ujar Halimah.
Dia meyebut para tetangga mengetahui kejadian tersebut tapi mereka hanya sekedar melihat. Setelah dibanting, tetangga melihat darah keluar dari mulut dan hidung korban setelah dibanting pelaku.
Halimah mengaku sedang tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung. Namun, dia mengetahui kondisi anaknya usai dibanting suaminya.
"Terus tetangga yang depan juga bilang harus buru-buru dibawa rumah sakit. Ternyata pas sampai rumah sakit sudah enggak ada," tutur Halimah.
Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Teluk Gong dan dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah dinyatakan tewas, Halimah mengaku disuruh ke Polres Jakarta Utara.
Dia mengaku sempat berkomunikasi dengan pelaku saat mengambil data ke rumah. Sang suami bercerita tentang penyebab emosi dan membanting korban hingga tewas.
"Cuma cerita kejadian itu saja sama ada omongan (dari tetangga) yang anaknya dilindes itu, jadi dia emosi. Waktu ngurus data-data itu dia minta maaf ke saya," ujar dia.
Sang suami disebut sudah mengetahui sang buah hati K tewas. Kini, ayah yang tega membunuh anaknya itu berada di Mapolres Jakarta Utara.
Peristiwa seorang anak berusia 10 tahun berinisial K, tewas usai dibanting ayah kandungnya, U, 44 ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku memukul dan membanting korban.
Hasil autopsi jenazah K, diketahui korban tewas lantaran rusaknya jaringan otak. Petugas menemukan kekerasan tumpul di dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak sebelah kiri.
Ditemukan juga luka terbuka di bagian wajah. Serta ada luka di bagian tubuh gerak atas dan gerak bawah. Posisi pada saat di banting, tangan kemudian kaki mengalami cedera luka tumpul. Motif kekerasan karena emosi dan malu ditegur tetangga.
Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara
U telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Seorang anak di Jalan Muara Baru, Penjaringan,
Jakarta Utara (Jakut) tewas setelah
dibanting U, 44, ayah korban. Kejadian bermula saat pelaku mendengar keributan usai korban melindas anak tetangga saat bersepeda.
Kronologi tersebut disampaikan Halimah, 42, ibu korban. Halimah menyampaikan pelaku saat itu tidur di rumah.
"Sampai berdarah gitu karena posisi
kenceng gitu. Anak saya kalau naik sepeda emang suka gitu karena dia hiperaktif," kata Halimah kepada wartawan dikutip Sabtu, 16 Desember 2023.
Peristiwa itu disampaikan tetangga kepada U di sebuah gang tak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diminta oleh orang tua anak yang terlindas mengingatkan korban berhati-hati mengendarai sepeda.
"Pas jam 2 (14.00 WIB), istirahat tidur keberisikan dia (pelaku) langsung bangun. Mungkin karena keberisikan dan di rumah enggak ada apa-apa, perut kosong, jadinya dia kesal. Langsung anaknya dibanting gitu," ujar Halimah.
Dia meyebut para tetangga mengetahui kejadian tersebut tapi mereka hanya sekedar melihat. Setelah dibanting, tetangga melihat darah keluar dari mulut dan hidung korban setelah dibanting pelaku.
Halimah mengaku sedang tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung. Namun, dia mengetahui kondisi anaknya usai dibanting suaminya.
"Terus tetangga yang depan juga bilang harus buru-buru dibawa rumah sakit. Ternyata pas sampai rumah sakit sudah enggak ada," tutur Halimah.
Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Teluk Gong dan dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah dinyatakan tewas, Halimah mengaku disuruh ke Polres Jakarta Utara.
Dia mengaku sempat berkomunikasi dengan pelaku saat mengambil data ke rumah. Sang suami bercerita tentang penyebab emosi dan membanting korban hingga tewas.
"Cuma cerita kejadian itu saja sama ada omongan (dari tetangga) yang anaknya
dilindes itu, jadi dia emosi. Waktu
ngurus data-data itu dia minta maaf ke saya," ujar dia.
Sang suami disebut sudah mengetahui sang buah hati K tewas. Kini, ayah yang tega membunuh anaknya itu berada di Mapolres Jakarta Utara.
Peristiwa seorang anak berusia 10 tahun berinisial K, tewas usai dibanting ayah kandungnya, U, 44 ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku memukul dan membanting korban.
Hasil autopsi jenazah K, diketahui korban tewas lantaran rusaknya jaringan otak. Petugas menemukan kekerasan tumpul di dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak sebelah kiri.
Ditemukan juga luka terbuka di bagian wajah. Serta ada luka di bagian tubuh gerak atas dan gerak bawah. Posisi pada saat di banting, tangan kemudian kaki mengalami cedera luka tumpul. Motif kekerasan karena emosi dan malu ditegur tetangga.
Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara
U telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)