Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Kejam! Ibu Siksa Anak Kandung, Disiram Air Mendidih hingga Gigi Dicabut Pakai Tang

Fatha Annisa • 23 Januari 2024 17:09
Jakarta: ACA (26), seorang ibu asal Surabaya, dengan tega menyiksa anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun. Sang anak disiram air mendidih hingga dicabut giginya dengan tang. 
 
Kekerasan terhadap anak berinisial GEL ini terkuak setelah polisi menerima laporan di tanggal 17 Januari. Sebelumnya, ACA pernah menyatakan tidak sanggup merawat GEL karena nakal. ACA membiarkan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) merawatnya. 
 
GEL lantas berada di bawah pantauan dan perawatan DP5A selama 6 bulan. Sampai akhirnya ACA tiba-tiba datang ke tempat sang putri berada untuk mengajak pulang. Ternyata, ACA kembali melakukan kekerasan terhadap GEL. 
 
"Usia korban saat ini sembilan tahu. Sebelumnya korban telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
 
Baca juga: PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Kandung
 

Korban Disiram Air Panas dan Gigi Dicabut

Hendro membeberkan ACA melakukan tindak kekerasan dengan cara menyiram korban dengan air mendidih hingga kulitnya melepuh. Tersangka juga memaksa GEL meminum air panas tersebut. 
 
Tak hanya itu, Hendro mengatakan ACA mencabut gigi korban dengan tang. ACA beralasan, ia melakukan hal tersebut karena GEL membutuhkan waktu lama untuk makan dan itu membuatnya kesal. 
 
"Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan alat, serta menyuruh korban meminum air panas, menyiram korban hingga kulitnya melepuh. Pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban," ujar Hendro.
 
Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan dalam Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa

 
Kendati begitu, ACA tetap berkilah di hadapan polisi. Ia mengaku tidak pernah menyiram atau memaksa anaknya minum air mendidih, melainkan mencipratkan air panas itu ke tubuh GEL. Pelaku juga tak mengakui telah mencabut gigi
 
“Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut,” ujar ACA di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024. 
 
 
Baca juga: Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Harus Mendapat Perhatian Serius

 

ACA Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menangkap ACA sekaligus menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 gelas plastik, alat pemanas air, sebuah alat pemukul anjing, ?2 tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, dan flashdisk berisi foto dan video korban.

ACA pun dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan