Ketua majelis hakim PN Ambon, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dilanjutkan pemeriksaan empat orang saksi.
"Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017," kata JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun dalam dakwaannya di Ambon, Senin, 15 Januari 2024.
| Baca: Remaja di Makassar Diperkosa 3 Pemuda hingga Hamil
|
Dakwaan menyebut kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut sehingga akhirnya korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Perbuatan yang dilakukan pria berusia di atas 50 tahun dan berprofesi sebagai supir ini menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksua," jelasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga, sehingga kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id