Tangkapan layar bocah disuruh onani dan direkam oleh beberapa pemuda. Foto: Istimewa
Tangkapan layar bocah disuruh onani dan direkam oleh beberapa pemuda. Foto: Istimewa

Bocah Diduga Disuruh Onani Sejumlah Pemuda, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

Gonti Hadi Wibowo • 05 Maret 2024 10:37
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan kasus bocah penjual pisang coklat (piscok) yang dipaksa onani dan direkam tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu berdasarkan pemeriksaan kepada para saksi dan keterangan beberapa ahli.
 
“Setelah memeriksa tiga saksi yakni anak, ibunya, perekam video, dan berdasarkan keterangan ahli itu belum ada muatan seksual dan belum ada masuk kekerasan seksual fisik,“ kata Kasubdit PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Raswidiati mengatakan berdasarkan keterangan para saksi yang diterima peristiwa itu terjadi tak seperti isu beredar yang menyebut bahwa si anak dipaksa onani. 

Dari keterangan anak tersebut juga mengakui saat kejadian tidak memegang kemaluannya, melainkan hanya memegang perut dan baju.
 
Baca juga: 3 Pemuda Diduga Menyuruh Bocah Lakukan Onani Diperiksa Polisi

"Dari keterangan anak itu menyampaikan bahwa kejadian saat itu sedang main-main dan bercanda dengan pemuda-pemuda di situ. Dia juga bilang tak ada dia pegang kemaluan, hanya pegang baju dan perut saja," jelasnya.
 
Selain itu, berdasarkan keterangan beberapa ahli yakni ahli Elektronik dan Informatika Kementerian Kominfo dan ahli pidana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyebutkan tidak ada unsur pidana.
 
"Si perekam dan pihak keluarga juga sudah berdamai. Kami juga sudah mengklarifikasi ibu anak itu dan perekam video secara langsung disini (Polda Sumsel),” katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan