Denpasar: Polda Bali menangkap empat preman yang melakukan pemerasan dan pengancaman akan melakukan penembakan terhadap salah satu warga dengan modus menagih utang.
"Keempat preman ini menerima orderan untuk menagih utang terhadap seseorang (korban). Dalam upayanya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan dan mengancam akan menembak kaki korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 4 Maret 2021.
Ia mengatakan para pelaku dibayar Rp5 juta untuk melakukan aksi premanisme. Para tersangka dibayar untuk menagih utang arisan yang diikuti oleh istri dari pelapor bernama I Made Jaya Saputra.
Aksi premanisme terjadi pada 8 Februari 2021, pukul 20.30 Wita di Jalan Muding Buit, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu keempat pelaku BM, IP, IM, dan IG mendatangi lokasi yang ditunjuk untuk menagih utang kepada istri pelapor.
Baca juga: Selama 12 Jam, Merapi Luncurkan 81 Kali Lava Pijar
Selanjutnya, terjadi adu argumen antara pelapor I Made Jaya Saputra dengan empat pelaku. Saat di TKP, pelaku BM memaksa korban untuk memberikan mobil yang terparkir di halaman rumah tinggal korban.
Saat itu korban langsung menyampaikan kalau mobil tersebut bukan miliknya akan tetapi keempat pelaku tetap memaksa agar mobil tersebut diberikan sebagai jaminan atas utang istrinya. Namun, korban tetap menolak permintaan dari keempat pelaku.
"Setelah korban memastikan kembali kepada kakaknya terkait mobil tersebut, bahwa mobil adalah titipan dan tidak bisa diambil. Tapi pelaku tetap memaksa dan mengatakan 'siapapun yang memiliki mobil ini saya tidak peduli, karena dia (istri korban) punya utang pada bos saya dan akan dijadikan jaminan untuk itu'," beber Djuhandani.
Ia melanjutkan, korban saat itu tetap menolak memberikan mobil kepada pelaku. Hingga akhirnya korban merasa tertekan dan akan pergi dari TKP. Ketika akan pergi, para pelaku memegang tangan kiri dan kanan korban, lalu salah satu pelaku ada yang mencekik leher korban dan menggiring ke dalam rumah.
"Saat itu, pelaku meminta agar korban membuat surat pernyataan dan menyampaikan (kepada korban) 'kalau kamu tidak mau membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil saya akan menembak kaki kamu'. Dari ancaman itu korban menyetujuinya," kata dia.
Selanjutnya, pelaku memberikan laporan kepada pemberi kuasa bernama NK. Lalu, tukang derek dan tukang kunci mendatangi pelaku, sehingga pada Selasa, 9 Maret 2021, pukul 03.00 mobil sudah dibawa pelaku.
Dari hasil penyelidikan di media sosial Facebook bahwa para pelaku ini pernah tergabung dalam ormas besar di Bali.
"Terhadap pelaku BM yang juga seorang residivis ini pernah membuat berita bohong memojokkan petugas (polisi). Melalui FB pelaku ini mengatakan petugas membantu kejahatan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Denpasar: Polda Bali menangkap empat preman yang melakukan pemerasan dan pengancaman akan melakukan penembakan terhadap salah satu warga dengan
modus menagih utang.
"Keempat preman ini menerima orderan untuk menagih utang terhadap seseorang (korban). Dalam upayanya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan dan mengancam akan menembak kaki korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 4 Maret 2021.
Ia mengatakan para pelaku dibayar Rp5 juta untuk melakukan aksi premanisme. Para tersangka dibayar untuk menagih utang arisan yang diikuti oleh istri dari pelapor bernama I Made Jaya Saputra.
Aksi premanisme terjadi pada 8 Februari 2021, pukul 20.30 Wita di Jalan Muding Buit, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu keempat pelaku BM, IP, IM, dan IG mendatangi lokasi yang ditunjuk untuk menagih utang kepada istri pelapor.
Baca juga:
Selama 12 Jam, Merapi Luncurkan 81 Kali Lava Pijar
Selanjutnya, terjadi adu argumen antara pelapor I Made Jaya Saputra dengan empat pelaku. Saat di TKP, pelaku BM memaksa korban untuk memberikan mobil yang terparkir di halaman rumah tinggal korban.
Saat itu korban langsung menyampaikan kalau mobil tersebut bukan miliknya akan tetapi keempat pelaku tetap memaksa agar mobil tersebut diberikan sebagai jaminan atas utang istrinya. Namun, korban tetap menolak permintaan dari keempat pelaku.
"Setelah korban memastikan kembali kepada kakaknya terkait mobil tersebut, bahwa mobil adalah titipan dan tidak bisa diambil. Tapi pelaku tetap memaksa dan mengatakan 'siapapun yang memiliki mobil ini saya tidak peduli, karena dia (istri korban) punya utang pada bos saya dan akan dijadikan jaminan untuk itu'," beber Djuhandani.
Ia melanjutkan, korban saat itu tetap menolak memberikan mobil kepada pelaku. Hingga akhirnya korban merasa tertekan dan akan pergi dari TKP. Ketika akan pergi, para pelaku memegang tangan kiri dan kanan korban, lalu salah satu pelaku ada yang mencekik leher korban dan menggiring ke dalam rumah.