Empat pelaku premanisme sekaligus pihak yang memerintahkan melakukan aksi premanisme di Mapolda Bali. (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Empat pelaku premanisme sekaligus pihak yang memerintahkan melakukan aksi premanisme di Mapolda Bali. (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Ancam Menembak, Pelaku Premanisme di Bali Diringkus

Antara • 05 Maret 2021 09:25

"Saat itu, pelaku meminta agar korban membuat surat pernyataan dan menyampaikan (kepada korban) 'kalau kamu tidak mau membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil saya akan menembak kaki kamu'. Dari ancaman itu korban menyetujuinya," kata dia.
 
Selanjutnya, pelaku memberikan laporan kepada pemberi kuasa bernama NK. Lalu, tukang derek dan tukang kunci mendatangi pelaku, sehingga pada Selasa, 9 Maret 2021, pukul 03.00 mobil sudah dibawa pelaku.
 
Dari hasil penyelidikan di media sosial Facebook bahwa para pelaku ini pernah tergabung dalam ormas besar di Bali.
 
"Terhadap pelaku BM yang juga seorang residivis ini pernah membuat berita bohong memojokkan petugas (polisi). Melalui FB pelaku ini mengatakan petugas membantu kejahatan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan