Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta 'duit bau' dana kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang naik hingga 100 persen ke Pemprov DKI Jakarta. Hal itu untuk melakukan perbaikan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kita meminta kenaikan kepada DKI Jakarta itu bisa untuk pemulihan lingkungan, perbaikan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, kepada Medcom.id, Rabu, 22 September 2021.
Dia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab salah satunya melalui pemberian dana kompensasi. Pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta menambah nominal dana kompensasi hingga 100 persen.
"Yang jelas tahun sebelumnya kan kita berkisar di antara Rp385 miliar, nah kemudian kita hitung-hitung kalau angka segitu terlalu rendah untuk warga masyarakat Kota Bekasi, minimal banget 100 persen dari yang kemarin lah ya,” ujarnya.
Baca: Pemprov DKI Masih Bernegoisasi untuk Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang
Selain itu, kata Yayan, dana kompensasi tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur di wilayah Bantargebang. Selain itu, juga diperuntukan untuk bantuan langsung tunai (BLT) masyarakat sekitar Bantargebang.
"Juga untuk sarana pendidikan juga ada, untuk sarana kesehatan juga ada, infrastruktur yang lainnya juga ada," ujarnya.
Yayan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membahas evaluasi dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta yang habis pada 26 Oktober 2021.
Disinggung soal dampak TSPT Bantargebang, Yayan tidak menjelaskan detail. Namun, dia meyakini jika aktivitas TPST Bantargebang berdampak buruk bagi masyarkat sekitar.
"Masyarakat di Bantargebang tidak pernah mengetahui pencemaran airnya seperti apa, kemudian pencemaran tanahnya seperti apa, apalagi udara. Dampak itu tidak setiap saat kita ukur, tapi dengan adanya itu pasti ada dampak yang terjadi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pembangunan PLTS bersama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI. Yayan menilai, hal itu penting dilakukan untuk meminimalisasi volume sampah di TPST Bantargebang.
"Karena selama ini kan DKI buang sampah ke situ hanya landfill control kemudian istilahnya hanya open dumping seperti itu," jelasnya.
Pihaknya menginginkan agar ada pembangunan PLTSA bersama DKI dan Bekasi. Sehingga, sampah tidak hanya dibuang dan ditumpuk.
"Tetapi sampah itu harus dimusnahkan dengan teknologi yang betul-betul ramah lingkungan,” sambung Yayan.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta 'duit bau' dana kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)
Bantargebang naik hingga 100 persen ke Pemprov DKI Jakarta. Hal itu untuk melakukan perbaikan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kita meminta kenaikan kepada DKI Jakarta itu bisa untuk pemulihan lingkungan, perbaikan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, kepada
Medcom.id, Rabu, 22 September 2021.
Dia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab salah satunya melalui pemberian dana kompensasi. Pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta menambah nominal dana kompensasi hingga 100 persen.
"Yang jelas tahun sebelumnya kan kita berkisar di antara Rp385 miliar, nah kemudian kita hitung-hitung kalau angka segitu terlalu rendah untuk warga masyarakat Kota Bekasi, minimal banget 100 persen dari yang kemarin lah ya,” ujarnya.
Baca: Pemprov DKI Masih Bernegoisasi untuk Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang
Selain itu, kata Yayan, dana kompensasi tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur di wilayah Bantargebang. Selain itu, juga diperuntukan untuk bantuan langsung tunai (BLT) masyarakat sekitar Bantargebang.
"Juga untuk sarana pendidikan juga ada, untuk sarana kesehatan juga ada, infrastruktur yang lainnya juga ada," ujarnya.
Yayan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membahas evaluasi dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta yang habis pada 26 Oktober 2021.