Jakarta: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tak mengantongi izin untuk menggelar pesta dangdutan. Dia menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa itu tanpa pemberitahuan ke polisi.
"Yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari (rukun tetangga) RT, (rukun warga) RW, dan lurah kemudian mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan atas hajatan nikah anak dan sunatan cucu, tapi tidak menyebutkan akan ada konser musik dengan panggung besar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Polsek Tegal Selatan kemudian mengeluarkan surat izin hajatan dan sunatan cucu tersebut. Sehari menjelang acara, kata Iskandar, polisi mendeteksi akan ada konser dangdut dengan panggung besar.
"Maka pihak polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan," ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan evaluasi itu berujung pada pembatalan surat izin. Dia memastikan Polsek Tegal Selatan telah melarang acara musik dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker
"Namun pihak tuan rumah (Wasmad) tidak mengindahkan perintah atau imbauan polisi," ungkap Iskandar.
Baca: Jadi Tersangka Protokol Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan
Wasmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota. Wakil rakyat di Kota Tegal itu melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Buntut kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Joeharno dicopot dalam rangka pemeriksaan internal oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tak mengantongi izin untuk menggelar pesta dangdutan. Dia menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa itu tanpa pemberitahuan ke polisi.
"Yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari (rukun tetangga) RT, (rukun warga) RW, dan lurah kemudian mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan atas hajatan nikah anak dan sunatan cucu, tapi tidak menyebutkan akan ada konser musik dengan panggung besar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Polsek Tegal Selatan kemudian mengeluarkan surat izin hajatan dan sunatan cucu tersebut. Sehari menjelang acara, kata Iskandar, polisi mendeteksi akan ada konser dangdut dengan panggung besar.
"Maka pihak polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan," ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan evaluasi itu berujung pada pembatalan surat izin. Dia memastikan Polsek Tegal Selatan telah melarang acara musik dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan
covid-19 dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker
"Namun pihak tuan rumah (Wasmad) tidak mengindahkan perintah atau imbauan polisi," ungkap Iskandar.
Baca: Jadi Tersangka Protokol Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan
Wasmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota. Wakil rakyat di Kota Tegal itu melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Buntut kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Joeharno dicopot dalam rangka pemeriksaan internal oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)