Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Legislator Kota Tegal Tak Mengantongi Izin Pesta Dangdutan

Siti Yona Hukmana • 29 September 2020 18:58

Iskandar mengatakan evaluasi itu berujung pada pembatalan surat izin. Dia memastikan Polsek Tegal Selatan telah melarang acara musik dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker
 
"Namun pihak tuan rumah (Wasmad) tidak mengindahkan perintah atau imbauan polisi," ungkap Iskandar.
 
Baca: Jadi Tersangka Protokol Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan

Wasmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota. Wakil rakyat di Kota Tegal itu melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Buntut kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Joeharno dicopot dalam rangka pemeriksaan internal oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
 
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan