Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Legislator Kota Tegal Tak Mengantongi Izin Pesta Dangdutan

Siti Yona Hukmana • 29 September 2020 18:58
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tak mengantongi izin untuk menggelar pesta dangdutan. Dia menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa itu tanpa pemberitahuan ke polisi.
 
"Yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari (rukun tetangga) RT, (rukun warga) RW, dan lurah kemudian mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan atas hajatan nikah anak dan sunatan cucu, tapi tidak menyebutkan akan ada konser musik dengan panggung besar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
 
Polsek Tegal Selatan kemudian mengeluarkan surat izin hajatan dan sunatan cucu tersebut. Sehari menjelang acara, kata Iskandar, polisi mendeteksi akan ada konser dangdut dengan panggung besar.

"Maka pihak polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan," ujar Iskandar.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan