Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu 1 Juni 2024/Pemkot Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu 1 Juni 2024/Pemkot Batu.

Tewas Dikeroyok Teman, Siswa SMP di Batu Alami Pendarahan Otak

Daviq Umar Al Faruq • 01 Juni 2024 20:16
Batu: Seorang siswa kelas VII SMPN 2 Kota Batu berinisial R, 14, meninggal usai dikeroyok oleh teman-temannya. Berdasarkan hasil visum, korban diketahui meninggal lantaran mengalami pendarahan pada bagian otak sebelah kiri.
 
Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan, polisi telah menerima hasil visum terhadap jenazah korban dari rumah sakit (RS) Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. Hasil visum itu dikeluarkan pada Jumat, 31 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.
 
"Sesuai hasil visum yang keluar, korban meninggal akibat batok kepala bagian sebelah kiri retak sehingga mengalami pendarahan otak dan penggumpalan," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu 1 Juni 2024.

Oscar menerangkan, korban diketahui mulai mengeluhkan sakit kepala dan mual kepada orang tuanya pada Jumat pagi 31 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 7.00 WIB, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Hasta Brata Batu.
 
"Setelah mendapat penangganan, naas nyawa korban tidak tertolong, dan pada pukul 10.00 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh RS," ujarnya.
 
Baca juga: 5 Anak Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Tewas di Kota Batu

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima anak di bawah umur menjadi tersangka. Kelima tersangka yant diketahui merupakan teman sekelas dan teman bermain korban ini masing-masing berinisial AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13).
 
Atas perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
 
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan, lima orang anak yang saat ini tengah menjalani proses hukum tersebut dipastikan akan mendapat pendampingan dari Pemkot Batu. Terutama terkait urusan pendidikan.
 
"Anak yang berhadapan dengan hukum, akan kita berikan pendampingan. Kami tidak ingin anak putus sekolah walaupun dalam proses hukum. Biar bagaimanapun itu adalah hak pendidikan mereka yang harus didapatkan," ucapnya.
 
Baca juga: Pengeroyokan Bocah hingga Tewas di Kota Batu Bermotif Tersinggung

Aries menegaskan, Pemkot Batu juga memberikan dukungan penuh atas proses hukum yang ditetapkan oleh Polres Batu dalam kasus pengeroyokan ini. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pukulan yang sangat berat bagi pemangku kepentingan di Kota Batu.
 
"Peristiwa ini sangat berat buat kami, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum karena pelaku masih di bawah umur. Tentunya pihak kepolisian dan kejaksaan akan bergerak cepat menuntaskan persoalan, kami mendukung hal itu," jelasnya.
 
Di sisi lain, Aries menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang anak ini bakal dijadikan bahan evaluasi oleh Pemkot Batu, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Ia mengaku, peranan keluarga dan masyarakat setempat sangat pentint untuk melakukan pengawasan terhadap anak.
 
"Tentunya kita akan terus melakukan evaluasi baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga. namun beban ini kan bukan hanya beban pemerintah, melainkan juga masyarakat," ungkap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan