Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu  (1/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

Pengeroyokan Bocah hingga Tewas di Kota Batu Bermotif Tersinggung

Antara • 01 Juni 2024 15:20
Kota Batu: Kepolisian Resor Batu mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban berinisial RK berusia 12 tahun hingga meninggal dunia di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
 
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu, 1 Juni 2024, mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari.
 
"Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," katanya.

Oskar menjelaskan akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
 
Menurut Kapolres, penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13). Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban.
 
"Pada Rabu, 29 Mei 2024, korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA," katanya.
 
Baca juga: Polres Batu Selidiki Siswa SMP yang Tewas Dikeroyok Teman-Temannya

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.
 
"Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian," katanya.
 
Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.
 
Kemudian, pada Jumat, 31 Mei 2024, korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.
 
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," katanya.
 
Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan