Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Mei 2024. Antara/Rubby Jovan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Mei 2024. Antara/Rubby Jovan

3 Anggota Geng Motor Bandung Ditangkap Lantaran Bunuh Selingkuhan Kekasih

Antara • 30 Mei 2024 06:37
Bandung: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, hanya butuh empat jam untuk meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 28 Mei 2024.
 
"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak di tempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, di Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Baca: Hotman Paris: Keluarga Vina Kecewa 2 DPO Dibatalkan Polisi
 
Kusworo menjelaskan korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk diselamatkan, namun nyawanya tidak tertolong.
 
"Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP," jelasnya.

Motif tersangka membunuh korban berinisial AK karena cemburu pacar pelaku selingkuh dengan korban.
 
"Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban," ungkapnya.
 
Kusworo mengungkapkan pelaku dengan inisial MA lantas mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, lalu langsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur.
 
"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," beber Kusworo.
 
Dari kejadian ini, ia pun mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepada pihak kepolisian.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan