Bandung: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap 5 orang tersangka karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak total 24,1 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, 5 tersangka yang telah ditangkap berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka diringkus polisi di sejumlah lokasi.
"Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 28 Mei 2024.
Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal sabu tersebut. Kemudian, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno Hatta.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata dia.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.
"Sabu itu merupakan produksi dari Tiongkok kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata dia.
Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," ucap dia.
Bandung: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap 5 orang tersangka karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak total
24,1 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, 5 tersangka yang telah ditangkap berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka diringkus polisi di sejumlah lokasi.
"Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 28 Mei 2024.
Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal sabu tersebut. Kemudian, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno Hatta.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata dia.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.
"Sabu itu merupakan produksi dari Tiongkok kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata dia.
Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)