Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.
| Baca Juga: Polri Bakal Bantu Thailand Usut TPPU Istri Fredy Pratama |
Mukti mengatakan Sofyan sudah masuk dalam DPO sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.
Mukti menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk menangkap Sofyan. Dia diringkus saat berbelanja pakaian.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id