S, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh memiliki sabu 70 kilogram tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
S, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh memiliki sabu 70 kilogram tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Caleg Terpilih DPRK dari PKS Terlibat Jaringan Sabu 70 Kg

Hendrik Simorangkir • 27 Mei 2024 19:24
Tangerang: Sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram dibekuk. Satu dari empat pelaku berstatus calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. 
 
"4 pelaku yang mengedarkan sabu 70 kilogram berinisial G, RAF, IA, dan S. Barang tersebut milik pelaku S yang merupakan caleg DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 27 Mei 2024.
 
"Para pelaku merupakan jaringan internasional, yang barangnya diambil dari Malaysia," sambungnya.

Mukti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan G, RAD dan IA ditangkap di kawasan Bakauheni, Lampung. Mereka ditangkap  dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram saat hendak membawa ke Pulau Jawa.
 
Baca: PKS Pecat Legislator Terpilih Tersangka Bandar Narkoba

"Kami lakukan pengembangan, dan ternyata ketiga pelaku itu mendapatkan barang (sabu) tersebut dari pelaku S," katanya.
 
Mukti menjelaskan, pihaknya pun memburu S terkait kepemilikan barang haram tersebut. Pihaknya berhasil menangkap S di salah satu toko pakaian di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.
 
"Kami sempat melakukan pemburuan selama 3 minggu, dan akhirnya berhasil ditangkap. Dia (S) sempat membuang telepon selularnya dan kartu identitas dengan tujuan untuk menyembunyikan keberadaannya," jelasnya.
 
Menurut Mukti, pihaknya akan mendalami terkait aliran dana pelaku S, yang mengarah untuk kepentingan politik atau tidaknya. 
 
"Nanti kita dalami lagi, karena dia baru kita amankan. Saya belum bisa ngomong terlalu jauh juga," ucap dia.
 
Saat ini pelaku telah di bawa ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan