Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Juta Uang Palsu Hingga Narkotika

Hendrik Simorangkir • 22 Mei 2024 22:13
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp24 juta. Selain itu ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang turut dimusnahkan.
 
"Uang palsu yang dimusnahkan adalah pecahan Rp100 ribu dengan totalnya Rp24 juta yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu kita juga musnahkan narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga senjata api," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Rabu, 22 Mei 2024.
 
Baca: Cara Mudah Membedakan Uang Asli dan Palsu
 
Ricky menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya seperti 38,7521 gram narkotika jenis sabu, 681,1387 gram ganja, 95 butir ekstasi, 783 tramadol, 6.510 butir hexymer butir, dan 2.236 tablet Trixyphnidy.
 
"Kemudian ada 33 unit telepon selular, 4 senjata tajam, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainnya sebanyak 210 item," jelasnya.

Ricky menuturkan pemusnahan barang bukti itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tren perkara umum yang ditangani saat ini tengah mengalami peningkatan, terlihat dari penanganan kasus tidak pidana Undang-Undang Kesehatan yang setiap tahunnya terus meningkat.
 
"Secara statistik dilihat dari Undang-Undang Kesehatan itu kita banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalahgunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan