Surabaya: Dana sebesar Rp7,9 miliar disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk program bantuan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI/TKI).
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, mengatakan progam ini sebagai bentuk komitmen implementasi amanat Undang-undangan (UU) 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
"Komitmen ini juga merupakan bentuk implementasi pasal 40, tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi," kata Emil di Surabaya, Kamis, 18 Maret 2021.
Baca juga: Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap
Emil menjelaskan program tersebut fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran dari warga miskin.
Nantinya, para pekerja migran ini akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim.
"Saat ini kita baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang, dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang," jelasnya.
Selain itu, lanjut Emil, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, yaitu dengan beroperasionalnya empat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa daerah. Di antaranya Kabupaten Malang, Blitar, Tulungagung, Ponorogo, Banyuwangi, dan Pamekasan.
Melalui beroperasinya LTSA tersebut, diharapkan mampu mengurangi permasalahan pra penempatan, terutama dalam aspek dokumen. Termasuk penempatan yang lebih berkualitas, mudah, transparan dan melindungi pekerja migran asal Jatim secara optimal.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan clean and good governace, menuju pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
"Perlindungan ini bukan hanya untuk PMI saja, tetapi juga kepada keluarganya," katanya.
Emil mengatakan dirinya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi UU 18 Tahun 2017, tentang perlindungan PMI ke seluruh Kepala Daerah di Jatim. Langkah itu dilakukan sebagai landasan, agar para pahlawan devisa negara asal Jatim dapat terlindungi.
"Ini sebagai bentuk komitmen dari Ibu Gubernur yang mengajak Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menyosialisasikan UU itu ke Bupati/Walikota se-Jatim," jelasnya.
Surabaya: Dana sebesar Rp7,9 miliar disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk program bantuan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon
pekerja migran Indonesia (PMI/TKI).
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, mengatakan progam ini sebagai bentuk komitmen implementasi amanat Undang-undangan (UU) 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
"Komitmen ini juga merupakan bentuk implementasi pasal 40, tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi," kata Emil di Surabaya, Kamis, 18 Maret 2021.
Baca juga:
Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap
Emil menjelaskan program tersebut fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran dari warga miskin.
Nantinya, para pekerja migran ini akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim.
"Saat ini kita baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang, dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang," jelasnya.
Selain itu, lanjut Emil, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, yaitu dengan beroperasionalnya empat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa daerah. Di antaranya Kabupaten Malang, Blitar, Tulungagung, Ponorogo, Banyuwangi, dan Pamekasan.
Melalui beroperasinya LTSA tersebut, diharapkan mampu mengurangi permasalahan pra penempatan, terutama dalam aspek dokumen. Termasuk penempatan yang lebih berkualitas, mudah, transparan dan melindungi pekerja migran asal Jatim secara optimal.