Bandung: Polisi telah menangkap dua orang pelaku pembuat video porno yang sempat viral. Dua orang tersebut merupakan sepasang kekasih berinisial RTM, 31, pemeran pria, dan PVI, 30, pemeran wanita.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sengaja memproduksi video porno tersebut. Mereka membuat video tersebut untuk mendapatkan keuntungan setelah diunggah di salah satu situs porno bernama Pornhub.
"Mereka ini merupakan sepasang kekasih. Mereka hanya berdua memproduksi video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat, 19 Maret 2021.
Erdi mengatakan, keduanya mengaku telah membuat sebanyak 26 video porno sejak November 2020. Mereka mendapatkan uang dari setiap tayangan dari unggahan video porno.
"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Didorong Kelola Sampah Mandiri
Sepasang kekasih tersebut, kata Erdi, ditangkap oleh Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar, di kos-kosan di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis, 18 Maret 2021. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, beberapa unit ponsel, pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.
Polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal Rp6 miliar.
Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video porno, yang dilakukan dua sejoli. Video tersebut diduga sengaja dibuat oleh kedua pemeran yang ada dalam video.
Video porno berdurasi tiga menit 18 detik itu, dilakukan oleh sepasang pria dan wanita di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Bandung: Polisi telah menangkap dua orang pelaku pembuat video porno yang sempat viral. Dua orang tersebut
merupakan sepasang kekasih berinisial RTM, 31, pemeran pria, dan PVI, 30, pemeran wanita.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sengaja memproduksi video porno tersebut. Mereka membuat video tersebut untuk mendapatkan keuntungan setelah diunggah di salah satu situs porno bernama Pornhub.
"Mereka ini merupakan sepasang kekasih. Mereka hanya berdua memproduksi video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat, 19 Maret 2021.
Erdi mengatakan, keduanya mengaku telah membuat sebanyak 26 video porno sejak November 2020. Mereka mendapatkan uang dari setiap tayangan dari unggahan video porno.
"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," ucapnya.
Baca juga:
Pelaku Usaha Didorong Kelola Sampah Mandiri
Sepasang kekasih tersebut, kata Erdi, ditangkap oleh Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar, di kos-kosan di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis, 18 Maret 2021. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, beberapa unit ponsel, pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.
Polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal Rp6 miliar.
Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video porno, yang dilakukan dua sejoli. Video tersebut diduga sengaja dibuat oleh kedua pemeran yang ada dalam video.
Video porno berdurasi tiga menit 18 detik itu, dilakukan oleh sepasang pria dan wanita di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)