Kabupaten Bogor Zona Merah Pelanggaran Hak Anak
Media Indonesia.com • 29 April 2021 06:53
Bogor: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebutkan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat statusnya zona merah pelanggaran hak anak. Khususnya dalam tindak kejahatan kekerasan pada anak.
"Beberapa waktu lalu sudah saya katakan dengan sangat terbuka bahwa Kabupaten Bogor itu zona merah kekerasan terhadap anak. Itu jelas saya katakan," katanya saat mengujungi beberapa anak korban kekerasan di Mapolres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, melansir Mediaindonesia.com, Kamis, 29 April 2021.
Bukan hanya luasnya wilayah Kabupaten Bogor, ungkap Arist, tapi Kabupaten Bogor hingga ini belum memiliki sistem pendataan korban. Kejadian kekerasan terhadao anak hanya ada yang terkonfirmasi di Polres Bogor.
Baca: Kasus Penganiayaan Anak Difabel di Tangsel Akan Ditangani Polres
"Terus Kenapa saya mengatakan Bogor zona merah terhadap kekerasan terhadap anak? Karena tingkatnya cukup tinggi, termasuk kasus bully, kekerasan, perdagangan anak. Kemudian juga perbudakan seks dan sebagainya. Tetapi pemkab sampai hari ini belum punya mekanisme sistem perlindungan anak. Seharusnya pemerintah punya sistem pendataan itu," paparnya.
Jadi selama ini, lanjutnya, jika ada kejadian, itu masih ditangani secara sendiri-sendiri. Kemudian juga, ujarnya, bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ," tegas dia.
Berdasarkan data tahun 2019 hingga 2020, laporan yang masuk ke Komnas PA ada 2.700-an kasus. Itu dari berbagai pelanggaran.
Angka itu belum lagi terkonfirmasi data masa pandemi virus korona (covid-19). Karena bukan hanya di Bogor. Di tempat- tempat yang lain menghadapi covid-19 itu angka kekerasan itu cukup tinggi.
"Di Komnas Anak itu ada 2.700 lebih kasus terhadap pelanggaran anak. 52 persen adalah kejahatan seksual. Kalau kita bandingkan data yang terkonfirmasi di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 15.000-an dan 56 persen itu juga dinyatakan dominan kejahatan seksual. Dan belum terkumpul lagi data-data dari lembaga lain,"urainya.
Baca: Polisi Dalami Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Sambung di Tangsel
Di Bogor, kata dia, pihaknya mencatat saat ini ada 389 kasus pelanggaran terhadap anak. Sebesar 50 persen lebih itu kejahatan seksual.
"Nanti bisa dikonfirmasi, karena kami terus kerjasama dengan kasat reskrim di sini. Tentu yang terkonfirmasi itu yang terlaporkan, yang sudah diserahkan ke jaksa, lalu yang sudah diputuskan oleh pengadailan," katanya.
Sementara itu, dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor tengah menangani banyak kasus pelanggaran hak anak. Terbaru, progres penyidikan kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua kakek terhadap anak permpuan berusia 8 tahun di Parung.
Kemudian ada kasus perundungan yang sempat viral videonya di media sosial. Yakni seorang bocah sembilan tahun yang berkebutuhan khusus dirisak oleh orang dewasa.
Ada dua peristiwa dengan pelaku yang sama dalam kasus warga Klapanunggal itu. Yang pertama bullying atraksi di motor, sehingga korban jatuh. Kemudian aksi tragisnya anak bertubuh kecil itu dilempar ke dalam kubangan sebanyak dua kali.
Baca: Ayah Aniaya Bayi di Depok Ditangkap
Kasus lainnya sangat tragis yakni seorang bayi baru lahir atau tepatnya usia satu hari ditusuk-tusuk menggunakan senjata tajam oleh ibunya. Kasus ini terjadi di Gunung Puteri. Diduga sang ibu stres karena anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Kami dari Polres Bogor, khususnya Satreskrim bererimakasih kepada Bang Aris dari Komnas yang mengkonfirmasi kepada keluarga korban dan korban," ungkap AKP Handreas Ardian, Kasat Reskrim Polres Bogor.
Dia mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk bersinergi ketika ada kejadian kekerasan terhadap anak yang ada di Bogor.
Bogor: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebutkan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat statusnya zona merah
pelanggaran hak anak. Khususnya dalam tindak kejahatan kekerasan pada anak.
"Beberapa waktu lalu sudah saya katakan dengan sangat terbuka bahwa Kabupaten Bogor itu zona merah kekerasan terhadap anak. Itu jelas saya katakan," katanya saat mengujungi beberapa anak korban kekerasan di Mapolres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, melansir
Mediaindonesia.com, Kamis, 29 April 2021.
Bukan hanya luasnya wilayah Kabupaten Bogor, ungkap Arist, tapi Kabupaten Bogor hingga ini belum memiliki sistem pendataan korban. Kejadian kekerasan terhadao anak hanya ada yang terkonfirmasi di Polres Bogor.
Baca: Kasus Penganiayaan Anak Difabel di Tangsel Akan Ditangani Polres
"Terus Kenapa saya mengatakan Bogor zona merah terhadap kekerasan terhadap anak? Karena tingkatnya cukup tinggi, termasuk kasus bully, kekerasan, perdagangan anak. Kemudian juga perbudakan seks dan sebagainya. Tetapi pemkab sampai hari ini belum punya mekanisme sistem perlindungan anak. Seharusnya pemerintah punya sistem pendataan itu," paparnya.
Jadi selama ini, lanjutnya, jika ada kejadian, itu masih ditangani secara sendiri-sendiri. Kemudian juga, ujarnya, bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ," tegas dia.