ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kabupaten Bogor Zona Merah Pelanggaran Hak Anak

Media Indonesia.com • 29 April 2021 06:53
Bogor: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebutkan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat statusnya zona merah pelanggaran hak anak. Khususnya dalam tindak kejahatan kekerasan pada anak.
 
"Beberapa waktu lalu sudah saya katakan dengan sangat terbuka bahwa Kabupaten Bogor itu zona merah kekerasan terhadap anak. Itu jelas saya katakan," katanya saat mengujungi beberapa anak korban kekerasan di Mapolres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, melansir Mediaindonesia.com, Kamis, 29 April 2021.
 
Bukan hanya luasnya wilayah Kabupaten Bogor, ungkap Arist, tapi Kabupaten Bogor hingga ini belum memiliki sistem pendataan korban. Kejadian kekerasan terhadao anak hanya ada yang terkonfirmasi di Polres Bogor.

Baca: Kasus Penganiayaan Anak Difabel di Tangsel Akan Ditangani Polres
 
"Terus Kenapa saya mengatakan Bogor zona merah terhadap kekerasan terhadap anak? Karena tingkatnya cukup tinggi, termasuk kasus bully, kekerasan, perdagangan anak. Kemudian juga perbudakan seks dan sebagainya. Tetapi pemkab sampai hari ini belum punya mekanisme sistem perlindungan anak. Seharusnya pemerintah punya sistem pendataan itu," paparnya.
 
Jadi selama ini, lanjutnya, jika ada kejadian, itu masih ditangani secara sendiri-sendiri. Kemudian juga, ujarnya, bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
 
"Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ," tegas dia.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan