Bandung: Selama tiga tahun terkahir, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Rentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 7.421 orang menjadi korban rentenir. Sebanyak 965 kasus di antaranya telah berhasil diatasi.
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, mengungkapkan dari jumlah itu, sekitar 70% pengguna pinjol berstatus ibu rumah tangga (IRT). Mereka terjerat rentenir karena terdesak kebutuhan ekonomi serta untuk modal usaha.
Satgas pun mencoba membantu para pengguna jasa itu untuk penyelesaian. Namun tidak semua kasus bisa dibantu dimediasi ke rentenir. Satgas mesti melihat kasusnya dulu, domisili korban dan rentenir.
"Yang dimediasi dan kami tindak terutama korban warga Kota Bandung dengan meminjam ke rentenir yang berkedok koperasi, tapi menerapkan bunga di luar kewajaran," kata Saji, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca juga: Pemkab Muba Bentuk Satgas Atasi Penambangan Minyak Ilegal
Menurut Saji, tim Satgas hanya mediasi bukan melunasi utang. Ia memastikan mediasi dan advokasi dilakukan bagi warga Kota Bandung yang benar-benar menjadi korban rentenir. Sedangkan sisanya didorong dengan cara penyelesaian mandiri.
"Berbagai macam kasus yang dihadapi oleh tim, ada korban mengadu karena utang ke rentenir tidak pernah lunas. Ada kasus utang ke rentenir per orangan yang ditangani tim Satgas terbesar Rp480 juta, sudah masuk pembayaran Rp800 juta, tapi tagihan tetap Rp 480juta," lanjutnya.
Ia melanjutkan ada pula yang mengadu dan tidak bisa dibantu karena utangnya ke pinjol (pinjaman online) sampai 120 aplikasi. Jika satu aplikasi pinjam Rp1 juta berarti jumlahnya Rp120 jutaan, belum ditambah bunga.
"Ini yang sulit dibantu. Saya merasa heran karena yang memiliki utang kepada 120 aplikasi ini lulusan Perguruan Tinggi terkenal di Kota Bandung," ungkapnya.
Hingga kini, kata Saji, anggota Satgas anti rentenir disebar ke semua kecamatan untuk memonitor dan membina masyarakat agar tidak terjerat utang rentenir dan menindak rentenir berkedok koperas.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebutkan bahwa rentenir kini sudah semakin beradaptasi dengan massa, salah satunya bermodus membuka koperasi simpan pinjam yang isinya ternyata praktik rentenir, termasuk pula pinjol.
Dia pun meminta kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung agar mempersempit ruang para rentenir. Salah satunya menghidupkan koperasi-koperasi kembali untuk simpan pinjam.
Baca juga: Polemik 'Banteng vs Celeng', Ganjar: Sekali Banteng Tetap Banteng
"Kami juga mesti dekatkan lagi Bank Bandung serta aktif mempromosikan program ke warga, semisal program pinjam modal usaha. Inilah cara yang bisa menjadi alternatif warga sekaligus lambat laun rentenir akan ditinggalkan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi, menambahkan selama pandemi terjadi peningkatan pengaduan yang didominasi korban pinjol. Mereka sebagian besar terpaksa meminjam karena untuk membuka usaha dan biaya hidup sehari-harinya.
"Kenaikan aduan itu sampai 34 persen. Biasanya dilatarbelakangi membuka usaha dan biaya hidup, pendidikan, sampai kesehatan. Kami tindak lanjutinya dengan memediasi dan mengadvokasi, serta menyelesaikan mandiri hingga kemitraan," imbuh dia. (Naviandri)
Bandung: Selama tiga tahun terkahir,
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Rentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 7.421 orang menjadi korban rentenir. Sebanyak 965 kasus di antaranya telah berhasil diatasi.
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, mengungkapkan dari jumlah itu, sekitar 70% pengguna pinjol berstatus ibu rumah tangga (IRT). Mereka terjerat rentenir karena terdesak kebutuhan ekonomi serta untuk modal usaha.
Satgas pun mencoba membantu para pengguna jasa itu untuk penyelesaian. Namun tidak semua kasus bisa dibantu dimediasi ke rentenir. Satgas mesti melihat kasusnya dulu, domisili korban dan rentenir.
"Yang dimediasi dan kami tindak terutama korban warga Kota Bandung dengan meminjam ke rentenir yang berkedok koperasi, tapi menerapkan bunga di luar kewajaran," kata Saji, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca juga:
Pemkab Muba Bentuk Satgas Atasi Penambangan Minyak Ilegal
Menurut Saji, tim Satgas hanya mediasi bukan melunasi utang. Ia memastikan mediasi dan advokasi dilakukan bagi warga Kota Bandung yang benar-benar menjadi korban rentenir. Sedangkan sisanya didorong dengan cara penyelesaian mandiri.
"Berbagai macam kasus yang dihadapi oleh tim, ada korban mengadu karena utang ke rentenir tidak pernah lunas. Ada kasus utang ke rentenir per orangan yang ditangani tim Satgas terbesar Rp480 juta, sudah masuk pembayaran Rp800 juta, tapi tagihan tetap Rp 480juta," lanjutnya.
Ia melanjutkan ada pula yang mengadu dan tidak bisa dibantu karena utangnya ke pinjol (pinjaman online) sampai 120 aplikasi. Jika satu aplikasi pinjam Rp1 juta berarti jumlahnya Rp120 jutaan, belum ditambah bunga.
"Ini yang sulit dibantu. Saya merasa heran karena yang memiliki utang kepada 120 aplikasi ini lulusan Perguruan Tinggi terkenal di Kota Bandung," ungkapnya.
Hingga kini, kata Saji, anggota Satgas anti rentenir disebar ke semua kecamatan untuk memonitor dan membina masyarakat agar tidak terjerat utang rentenir dan menindak rentenir berkedok koperas.