Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, yang menjadi tersangka saat membongkar korupsi. Metro TV
Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, yang menjadi tersangka saat membongkar korupsi. Metro TV

Berbagai Respons Terhadap Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Mulai KPK hingga Rekan

Sri Yanti Nainggolan • 22 Februari 2022 16:42
Jakarta: Nama Nurhayati ramai dibicarakan. Dirinya ditetapkan tersangka setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
 
Dalam video viral yang tersebar di sejumlah media sosial, Nurhayati mempertanyakan alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dirinya memberikan laporan dan memberikan informasi kepada para penyidik selama dua tahun lamanya.
 
"Di mana letak perlindungan saya sebagai pelapor dan saksi. Karena saya sendiri sebagai pelapor, malah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nurhayati, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Dalam video itu juga disebutkan, berdasarkan informasi dari Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota, bahwa status tersangkanya tersebut atas petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Sehingga dirinya mengaku tidak mendapatkan keadilan dalam status ini.

Baca: Legislator NasDem Sesalkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi di Cirebon

Respons KPK atas pelaporan Nurhayati yang jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan Nurhayati sebagai mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka.
 
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. 
 
Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut. Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan