Jakarta: Nama Nurhayati ramai dibicarakan. Dirinya ditetapkan tersangka setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
Dalam video viral yang tersebar di sejumlah media sosial, Nurhayati mempertanyakan alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dirinya memberikan laporan dan memberikan informasi kepada para penyidik selama dua tahun lamanya.
"Di mana letak perlindungan saya sebagai pelapor dan saksi. Karena saya sendiri sebagai pelapor, malah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nurhayati, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dalam video itu juga disebutkan, berdasarkan informasi dari Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota, bahwa status tersangkanya tersebut atas petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Sehingga dirinya mengaku tidak mendapatkan keadilan dalam status ini.
Baca: Legislator NasDem Sesalkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi di Cirebon
Respons KPK atas pelaporan Nurhayati yang jadi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan Nurhayati sebagai mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut. Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.
Kajari Kabupaten Cirebon angkat bicara
Sementara, Kepala Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, menuturkan bahwa keputusan tersangka bukan merupakan wewenangnya. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati adalah wewenang pihak kepolisian.
"Kami hanya menerima saja. Posisi kami hanya sebagai jaksa peneliti saja. Apakah materinya sudah mencukupi syarat formil dan materil berdasarkan alat bukti yang ada, yang diajukan kepada penyidik kepada kita," jelas Hutamrin saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 19 Februari 2022.
Ia juga membantah melakukan intervensi terhadap status tersangka yang disematkan kepada Nurhayati. Namun ia mengakui berkas status tersangka Nurhayati sudah lengkap, termasuk dua alat bukti.
"Kalau tidak menerima keputusan tersebut, lakukan praperadilan saja," ungkapnya.
Baca: Pelapor Dugaan Korupsi jadi Tersangka, Ganjar: Harus Dibela
Respons rekan pelapor kasus korupsi oleh Kuwu Desa Citemu
Sementara Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang menjadikan Nurhayati sebagai tersangka. Lukman membenarkan jika BPD yang dipimpinnya melaporkan tindak korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu.
Lukman menceritakan dirinya cukup sering dipanggil pihak penyidik bersama dengan Nurhayati, untuk memberikan keterangan kasus korupsi tersebut. Ia tidak menyangka jika upaya pembongkaran korupsi ini malah berbuntut penetapan tersangka Nurhayati.
"Saya dan Nurhayati yang selalu memberikan informasi, data dan keterangan lainnya. Malah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lukman.
Jakarta: Nama Nurhayati ramai dibicarakan. Dirinya ditetapkan tersangka setelah melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
Dalam video viral yang tersebar di sejumlah media sosial, Nurhayati mempertanyakan alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dirinya
memberikan laporan dan memberikan informasi kepada para penyidik selama dua tahun lamanya.
"Di mana letak perlindungan saya sebagai pelapor dan saksi. Karena saya sendiri sebagai pelapor, malah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nurhayati, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dalam video itu juga disebutkan, berdasarkan informasi dari Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota, bahwa status tersangkanya tersebut atas petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Sehingga dirinya mengaku tidak mendapatkan keadilan dalam status ini.
Baca:
Legislator NasDem Sesalkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi di Cirebon
Respons KPK atas pelaporan Nurhayati yang jadi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan Nurhayati sebagai mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut. Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.