Jakarta: Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem DPR RI Eva Yuliana menyayangkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi kepala desa di Kabupaten Cirebon. Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp800 juta sejak 2018 hingga 2020.
“Saya prihatin dan menyayangkan pelapor korupsi atas nama Nurhayati yang kooperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin, 21 Februari 2022.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi. Ini bisa berakibat mencoreng marwah penegak hukum, dalam hal ini Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Baca: Ditetapkan Tersangka Usai Lapor Korupsi, Nurhayati Ajukan Praperadilan
Untuk kasus korupsi, lanjut Eva, seharusnya penyidik bisa menunjukkan niat jahat yang bersangkutan.
“Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah Nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak,” urainya.
Eva mengatakan, pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Dalam PP itu menyebutkkan masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.
“Saya mendorong Polri agar mengirimkan personel untuk melakukan supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut,” ujar Eva.
Jakarta: Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem DPR RI Eva Yuliana menyayangkan penetapan
Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi kepala desa di Kabupaten Cirebon. Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp800 juta sejak 2018 hingga 2020.
“Saya prihatin dan menyayangkan pelapor korupsi atas nama Nurhayati yang kooperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin, 21 Februari 2022.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi. Ini bisa berakibat mencoreng marwah penegak hukum, dalam hal ini Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Baca: Ditetapkan Tersangka Usai Lapor Korupsi, Nurhayati Ajukan Praperadilan
Untuk kasus korupsi, lanjut Eva, seharusnya penyidik bisa menunjukkan niat jahat yang bersangkutan.
“Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah Nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak,” urainya.
Eva mengatakan, pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Dalam PP itu menyebutkkan masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.
“Saya mendorong Polri agar mengirimkan personel untuk melakukan supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut,” ujar Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)