Kuasa hukum Nurhayati, saat menunjukkan salah satu bukti pengambilan uang yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, Selasa, 22 Februari 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Kuasa hukum Nurhayati, saat menunjukkan salah satu bukti pengambilan uang yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, Selasa, 22 Februari 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Ditetapkan Tersangka Usai Lapor Korupsi, Nurhayati Ajukan Praperadilan

Ahmad Rofahan • 22 Februari 2022 12:31
Cirebon: Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
 
Praperadilan tersebut diajukan untuk menampik penetapan tersangka terhadap dirinya usai melaporkan dugaan tindak korupsi oleh mantan kuwu Desa Citemu Supriyadi.
 
"Dalam waktu dekat akan ajukan praperadilan," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiana, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca: Korban Kapal Kandas di Perairan Makassar Ditemukan Tewas
 
Budiana menganggap penetapan tersangka Nurhayati telah melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Dana Desa salah besar. Jika melanggar aturan tersebut, maka bukan hanya Nurhayati dan kuwu namun seluruh pihak juga terlibat.
 
"Maka berati saat serangkaian pengambilan dana mulai dari sekcam, sampai pegawai kasir bank dan dua kaur juga kasinya jadi tersangka," jelas Budiana.
 
Menurut dia Nurhayati awalnya melaporkan dugaan korupsi kepada Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim. Oleh Lukman dugaan tersebut disampaikan kepada Polres Cirebon Kota.
 
"Jadi yang melaporkan ke polisi bukan Nurhayati, tapi ketua BPD ke Polres Cirebon Kota," ungkap Budiana.
 
Bahkan dirinya siap mengikuti sidang praperadilan gabungan bersama LBH Muhammadiyah Cirebon, dan IKAUII Jogja. Sebab sidang tersebut akan berjalan secara maraton.
 
"Jadi kita buat tim, untuk mengikuti sidang total, karena berjalan maraton," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan