Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Dugaan Korupsi Rektor dan Guru Besar UIN Dilaporkan ke KPK

Farhan Dwitama • 20 Mei 2021 12:24

Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis (Renstra) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 
"Dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan. Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah," kata Gufroni.
 
Gufroni sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan. Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca: Firli: KPK Terus Berkomitmen Memberantas Korupsi
 
Dikonfirmasi, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini mengaku masih menelaah laporan dugaan korupsi Rektor dan Guru besar UIN Jakarta itu.
 
"Informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri.
 
Dia menjelaskan, verifikasi dan telaahan itu agar diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
 
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan