Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Dugaan Korupsi Rektor dan Guru Besar UIN Dilaporkan ke KPK

Farhan Dwitama • 20 Mei 2021 12:24
Tangerang: Rektor dan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Amany Lubis dan Munzier Suparta, dilaporkan LBH PP Muhamadiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
 
"Benar tanggal 7 Mei lalu, kami melaporkan Rektor dan seorang guru besar UIN ke KPK, atas dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang kuasa hukum LBH PP Muhamadiyah Gufroni, dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Menurut Gufroni, pelapor yang merupakan kliennya itu menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dia menyebutkan, dalam laporan dugaan korupsi tersebut, dijelaskannya bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019. Saat itu, Amani Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor  Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.
 
Baca: Guru Besar UIN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
 
"Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa," jelas dia.
 
Gufroni menjelaskan, dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, ternyata  Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud, tidak pernah terbangun.
 
"Justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," jelas dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan