Tangerang: Rektor dan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Amany Lubis dan Munzier Suparta, dilaporkan LBH PP Muhamadiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Benar tanggal 7 Mei lalu, kami melaporkan Rektor dan seorang guru besar UIN ke KPK, atas dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang kuasa hukum LBH PP Muhamadiyah Gufroni, dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
Menurut Gufroni, pelapor yang merupakan kliennya itu menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dia menyebutkan, dalam laporan dugaan korupsi tersebut, dijelaskannya bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019. Saat itu, Amani Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.
Baca: Guru Besar UIN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
"Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa," jelas dia.
Gufroni menjelaskan, dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, ternyata Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud, tidak pernah terbangun.
"Justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," jelas dia.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis (Renstra) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan. Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah," kata Gufroni.
Gufroni sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan. Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca: Firli: KPK Terus Berkomitmen Memberantas Korupsi
Dikonfirmasi, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini mengaku masih menelaah laporan dugaan korupsi Rektor dan Guru besar UIN Jakarta itu.
"Informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri.
Dia menjelaskan, verifikasi dan telaahan itu agar diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Tangerang: Rektor dan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Amany Lubis dan Munzier Suparta, dilaporkan LBH PP Muhamadiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Mereka dilaporkan terkait dugaan
korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Benar tanggal 7 Mei lalu, kami melaporkan Rektor dan seorang guru besar UIN ke KPK, atas dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang kuasa hukum LBH PP Muhamadiyah Gufroni, dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
Menurut Gufroni, pelapor yang merupakan kliennya itu menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dia menyebutkan, dalam laporan dugaan korupsi tersebut, dijelaskannya bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019. Saat itu, Amani Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.
Baca: Guru Besar UIN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
"Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa," jelas dia.
Gufroni menjelaskan, dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, ternyata Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud, tidak pernah terbangun.
"Justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," jelas dia.