Malang: Seorang guru di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Malang, Jawa Timur, dipecat dari sekolah tempat ia bekerja. Guru perempuan berinisial S, 40, tersebut dipecat lantaran terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga Rp40 juta di 24 aplikasi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku telah mendengarkan kabar tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal membantu meluruskan peristiwa itu.
"Jelas (memberikan bantuan). Jadi begini, saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pinjol itu banyak yang ilegal. Tandanya ilegal itu kan minta nomor HP," katanya, Rabu 19 Mei 2021.
Sutiaji menjelaskan, dari informasi yang ia terima, 24 aplikasi Pinjol yang digunakan guru TK tersebut tidak semuanya resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat hanya lima aplikasi yang resmi, dan sisanya ilegal.
Baca: Guru TK Terlilit Pinjol sampai Rp40 Juta, Ini 5 Tips Aman Ngutang Online
"Tapi konkretnya nanti. Kalau dia kemarin diberhentikan di sekolah, saya sudah menghubungi lembaga yayasan yang di atasnya. Nanti akan saya minta bertemu. Nanti kalau dia datang nanti akan ada lanjutan informasi. Saya usahakan (kerja lagi)," jelasnya.
Sutiaji menambahkan, guru TK yang bersangkutan tersebut sebenarnya telah melunasi pinjamannya. Namun, hanya untuk aplikasi Pinjol yang resmi saja.
"Sebetulnya dia sudah lunas, yang tidak lunas kan yang ilegal tadi. Kalau ilegal kita bantu ngapain. Supaya dihapuskan. Jangan pinjam. Artinya hubungan hak adami tetap, memang harus melunasi. Tapi secara ketatanegaraan industri keuangan dia kan ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi, guru TK, S, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi Pinjol untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.
S sudah mengajar selama 13 tahun di TK tersebut. Terbaru, S mendapat tuntutan dari lembaga tempatnya mengajar untuk memiliki ijazah S1. Oleh karena itu, S meminjam uang Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.
Lambat laun, S pun terjerat di sejumlah aplikasi Pinjol lantaran terpaksa membayar pinjaman sebelumnya dengan meminjam di aplikasi Pinjol yang lain. Hingga akhirnya S meminjam di 24 aplikasi Pinjol dengan nilai sekitar Rp40 juta.
Baca: Catat! Ini Daftar 138 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Akibatnya, aplikasi Pinjol ilegal ini membuat psikologi S terganggu saat proses penagihan pinjaman. Hal itu membuat S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector.
Tak hanya itu, S pun dipecat sebagai guru TK sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut. Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan. Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.
Malang: Seorang guru di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Malang, Jawa Timur, dipecat dari sekolah tempat ia bekerja. Guru perempuan berinisial S, 40, tersebut dipecat lantaran terjerat
pinjaman online (Pinjol) hingga Rp40 juta di 24 aplikasi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku telah mendengarkan kabar tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal membantu meluruskan peristiwa itu.
"Jelas (memberikan bantuan). Jadi begini, saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pinjol itu banyak yang ilegal. Tandanya ilegal itu kan minta nomor HP," katanya, Rabu 19 Mei 2021.
Sutiaji menjelaskan, dari informasi yang ia terima, 24 aplikasi Pinjol yang digunakan guru TK tersebut tidak semuanya resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat hanya lima aplikasi yang resmi, dan sisanya ilegal.
Baca: Guru TK Terlilit Pinjol sampai Rp40 Juta, Ini 5 Tips Aman Ngutang Online
"Tapi konkretnya nanti. Kalau dia kemarin diberhentikan di sekolah, saya sudah menghubungi lembaga yayasan yang di atasnya. Nanti akan saya minta bertemu. Nanti kalau dia datang nanti akan ada lanjutan informasi. Saya usahakan (kerja lagi)," jelasnya.
Sutiaji menambahkan, guru TK yang bersangkutan tersebut sebenarnya telah melunasi pinjamannya. Namun, hanya untuk aplikasi Pinjol yang resmi saja.
"Sebetulnya dia sudah lunas, yang tidak lunas kan yang ilegal tadi. Kalau ilegal kita bantu ngapain. Supaya dihapuskan. Jangan pinjam. Artinya hubungan hak adami tetap, memang harus melunasi. Tapi secara ketatanegaraan industri keuangan dia kan ilegal," ungkapnya.