Ilustrasi fintech legal yang terdaftar di OJK - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi fintech legal yang terdaftar di OJK - - Foto: MI/ Ramdani

Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal di Malang Dipecat

Daviq Umar Al Faruq • 19 Mei 2021 12:10
Malang: Seorang guru di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Malang, Jawa Timur, dipecat dari sekolah tempat ia bekerja. Guru perempuan berinisial S, 40, tersebut dipecat lantaran terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga Rp40 juta di 24 aplikasi.
 
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku telah mendengarkan kabar tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal membantu meluruskan peristiwa itu.
 
"Jelas (memberikan bantuan). Jadi begini, saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pinjol itu banyak yang ilegal. Tandanya ilegal itu kan minta nomor HP," katanya, Rabu 19 Mei 2021.

Sutiaji menjelaskan, dari informasi yang ia terima, 24 aplikasi Pinjol yang digunakan guru TK tersebut tidak semuanya resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat hanya lima aplikasi yang resmi, dan sisanya ilegal.
 
Baca: Guru TK Terlilit Pinjol sampai Rp40 Juta, Ini 5 Tips Aman Ngutang Online
 
"Tapi konkretnya nanti. Kalau dia kemarin diberhentikan di sekolah, saya sudah menghubungi lembaga yayasan yang di atasnya. Nanti akan saya minta bertemu. Nanti kalau dia datang nanti akan ada lanjutan informasi. Saya usahakan (kerja lagi)," jelasnya.
 
Sutiaji menambahkan, guru TK yang bersangkutan tersebut sebenarnya telah melunasi pinjamannya. Namun, hanya untuk aplikasi Pinjol yang resmi saja.
 
"Sebetulnya dia sudah lunas, yang tidak lunas kan yang ilegal tadi. Kalau ilegal kita bantu ngapain. Supaya dihapuskan. Jangan pinjam. Artinya hubungan hak adami tetap, memang harus melunasi. Tapi secara ketatanegaraan industri keuangan dia kan ilegal," ungkapnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan