Jakarta: Seorang guru TK terlilit pinjaman online (pinjol) sampai Rp 40 juta. Ia pun kini menjadi target teror debt collector (dc) karena tidak bisa membayar hutangnya.
Guru di sebuah TK di Malang ini menuturkan ia mengajukan pinjaman untuk biaya kuliah. Total ia meminjam Rp2,5 juta dari beberapa aplikasi pinjaman online, karena semua aplikator hanya membatasi Rp600.000 di awal pinjaman.
Sayangnya, dia hanya melihat mudahnya mengajukan pinjaman online yang cukup memberikan foto KTP, tanpa mengetahui detail jatuh tempo pinjaman yang hanya tujuh hari.
Alhasil, dirinya tidak bisa membayar hutang-hutangnya itu plus bunga. Hingga akhirnya dia mengalami pengalaman horor dari pinjol yakni teror penagih hutang. Lewat teror itu, ML dipermalukan.
Ironisnya, pinjaman Rp2,5 juta tersebut kini menjadi hampir Rp40 juta. Padahal, masa pinjaman baru berjalan selama enam bulan.
"Saya tidak menyangka bakal seperti ini. Dulu saya pinjam uang karena diminta sekolah untuk melanjutkan kuliah. Malah sekarang saya dikeluarkan. Saya juga tak tahan dengan teror ini," katanya sambil menangis.
Berdasarkan pengalaman guru TK ini sebelum membulatkan tekad untuk mengajukan pinjaman online, pastikan Anda sudah paham tips-tips pinjol. Berikut lima tips aman ngutang online.
1. Pilih pinjol legal (Terdaftar OJK)
Pastikan aplikasi pinjol yang akan Anda pakai terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terdaftar di OJK berarti aplikasi tersebut legal, karena pasti mengikuti regulasi dan peraturan yang dapat melindungi konsumen.
Untuk mengetahui daftar pinjaman online resmi Anda bisa cek situs OJK.
2. Pahami kontrak pinjol
Pemahaman tentang kontrak ini sering luput, salah satunya seperti yang dialami guru TK yang terlilit hutang online sampai Rp40 juta. Pahami tentang durasi jatuh tempo hingga bunganya.
Pemahaman kontrak pinjaman in penting karena, kontrak menjadi dasar hukum dalam pinjam meminjam sehingga segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.
Kontrak pinjaman tersebut bervariasi, mulai dari yang simpel, yaitu pinjaman jangka waktu pendek, sampai yang cukup rumit terkait usaha, seperti ada jaminan atau agunan.
3. Punya layanan konsumen
Waktu mengajukan pinjaman, sebaiknya pilih perusahaan yang punya layanan konsumen jelas dan mudah dihubungi. Misalnya, no telepon ada, lalu email, kalau mungkin ada WA dan alamat kantor.
Tujuannya, supaya jika nanti ada masalah, debitur bisa dengan mudah menghubungi dan mendapatkan respon cepat.
Layanan konsumen yang jelas dan mudah dihubungi juga menjadi penanda antara lembaga legal dan ilegal, menurut situs Duwitmu.com.
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen. Jelas, mereka ilegal, jadi identitasnya ingin tidak dikenal dan sebisa mungkin ditutup tutupi.
4. Website dan aplikasi secured
Pastikan bahwa pinjaman dilakukan ke situs yang aman dan terproteksi dengan secured.
Fintech P2P pinjaman online resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen, termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan.
Peminjam bisa melihat keamanan situs dari logo gembok atau tergembok di kiri atas yang bisa dikatakan keamanan dari situs tersebut terjamin, dan ini bisa menjadi indikasi bahwa aplikasi pinjaman uang online tersebut aman dan terpercaya.
5. Pinjam sesuai kemampuan
Saat akan mengajukan pinjaman online sesuaikan dengan kemampuan bayar. Jangan, karena mudah dan ingin uang secara cepat Anda khilaf mengajukan pinjaman dengan nafsu sampai mengajukan ke banyak aplikator.
Hal ini penting menjadi perhatian karena bagaimana juga pada saatnya pinjaman harus dikembalikan, harus dilunasi.
Pinjam sesuai kemampuan akan membuat peminjam bisa membayar tepat waktu dan tidak harus membayar denda keterlambatan.
Disamping itu, pinjam sesuai kemampuan membuat Anda tidak terpaksa melakukan tindakan ‘gali lubang tutup lubang’ dengan mengambil pinjaman lagi untuk menutup pinjaman yang lama.
Jakarta: Seorang
guru TK terlilit pinjaman online (
pinjol) sampai Rp 40 juta. Ia pun kini menjadi target teror debt collector (dc) karena tidak bisa membayar hutangnya.
Guru di sebuah TK di Malang ini menuturkan ia mengajukan pinjaman untuk biaya kuliah. Total ia meminjam Rp2,5 juta dari beberapa aplikasi pinjaman online, karena semua
aplikator hanya membatasi Rp600.000 di awal pinjaman.
Sayangnya, dia hanya melihat mudahnya mengajukan pinjaman online yang cukup memberikan foto KTP, tanpa mengetahui detail jatuh tempo pinjaman yang hanya tujuh hari.
Alhasil, dirinya tidak bisa membayar hutang-hutangnya itu plus bunga. Hingga akhirnya dia mengalami pengalaman horor dari pinjol yakni teror penagih hutang. Lewat teror itu, ML dipermalukan.
Ironisnya, pinjaman Rp2,5 juta tersebut kini menjadi hampir Rp40 juta. Padahal, masa pinjaman baru berjalan selama enam bulan.
"Saya tidak menyangka bakal seperti ini. Dulu saya pinjam uang karena diminta sekolah untuk melanjutkan kuliah. Malah sekarang saya dikeluarkan. Saya juga tak tahan dengan teror ini," katanya sambil menangis.
Berdasarkan pengalaman guru TK ini sebelum membulatkan tekad untuk mengajukan pinjaman online, pastikan Anda sudah paham tips-tips pinjol. Berikut lima tips aman
ngutang online.
1. Pilih pinjol legal (Terdaftar OJK)
Pastikan aplikasi pinjol yang akan Anda pakai terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terdaftar di OJK berarti aplikasi tersebut legal, karena pasti mengikuti regulasi dan peraturan yang dapat melindungi konsumen.
Untuk mengetahui daftar
pinjaman online resmi Anda bisa cek situs OJK.
2. Pahami kontrak pinjol
Pemahaman tentang kontrak ini sering luput, salah satunya seperti yang dialami guru TK yang terlilit hutang online sampai Rp40 juta. Pahami tentang durasi jatuh tempo hingga bunganya.
Pemahaman kontrak pinjaman in penting karena, kontrak menjadi dasar hukum dalam pinjam meminjam sehingga segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.
Kontrak pinjaman tersebut bervariasi, mulai dari yang simpel, yaitu pinjaman jangka waktu pendek, sampai yang cukup rumit terkait usaha, seperti ada jaminan atau agunan.