Adapun ke delapan penyelenggaran pinjaman online yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya adalah PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
"Adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lumbung Dana Indonesia," ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa, 18 Mei 2021.
Dengan demikian, maka jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 138 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 57 perusahaan merupakan penyelenggara berizin dan 81 perusahaan merupakan penyelenggara terdaftar.
OJK mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini penting agar konsumen terlindungi dari praktik curang fintech ilegal.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tegas OJK.
Untuk diketahui, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.
Sementara bagi perusahaan pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda izin yang dimilikinya. Sedangkan bagi perusahaan pinjaman online yang sudah dinyatakan ilegal, tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News