Ilustrasi fintech legal yang terdaftar di OJK - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi fintech legal yang terdaftar di OJK - - Foto: MI/ Ramdani

Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal di Malang Dipecat

Daviq Umar Al Faruq • 19 Mei 2021 12:10

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi, guru TK, S, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi Pinjol untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.
 
S sudah mengajar selama 13 tahun di TK tersebut. Terbaru, S mendapat tuntutan dari lembaga tempatnya mengajar untuk memiliki ijazah S1. Oleh karena itu, S meminjam uang Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.
 
Lambat laun, S pun terjerat di sejumlah aplikasi Pinjol lantaran terpaksa membayar pinjaman sebelumnya dengan meminjam di aplikasi Pinjol yang lain. Hingga akhirnya S meminjam di 24 aplikasi Pinjol dengan nilai sekitar Rp40 juta.

Baca: Catat! Ini Daftar 138 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
 
Akibatnya, aplikasi Pinjol ilegal ini membuat psikologi S terganggu saat proses penagihan pinjaman. Hal itu membuat S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector.
 
Tak hanya itu, S pun dipecat sebagai guru TK sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut. Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan. Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan