Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)
Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Catat Tanggalnya!

Antara • 02 September 2020 13:46
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan berlaku selama dua bulan. 
 
"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, melansir Antara, Rabu, 2 September 2020.
 
Dia berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya melalui program tersebut. Selain itu, untuk upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Belaku Sebulan
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan