Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan berlaku selama dua bulan.
"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, melansir Antara, Rabu, 2 September 2020.
Dia berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya melalui program tersebut. Selain itu, untuk upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Belaku Sebulan
Khofifah menerangkan, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon korona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, menambahkan selama periode pemberian diskon korona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan stimulus tersebut. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.
"Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," tuturnya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan berlaku selama dua bulan.
"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, melansir Antara, Rabu, 2 September 2020.
Dia berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya melalui program tersebut. Selain itu, untuk upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Belaku Sebulan