Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)
Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Catat Tanggalnya!

Antara • 02 September 2020 13:46

Khofifah  menerangkan, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon korona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
 
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, menambahkan selama periode pemberian diskon korona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan stimulus tersebut. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.

"Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan