Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Belasan Desa di Sikka Diduga Gelapkan Dana Desa 2021

Media Indonesia.com • 06 Januari 2022 16:59
Sikka: Anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bagi desa diduga disalahgunakan oleh para perangkat desa. Tercatat 12 desa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menggelapkan dana yang bersumber dari APBN itu pada 2021.
 
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, menuturkan sejak awal pihaknya merencanakan untuk melakukan pengawasan terhadap 30 desa. Namun karena terkendala anggaran akibat refocusing, Inspektorat Kabupaten Sikka akhirnya hanya melakukan pengawasan terhadap 12 desa.
 
Ia secara terang benderang menyebutkan desa-desa yang diduga menggelapkan dana desa yakni Masebewa di Kecamatan Paga, Kojagete di Kecamatan Alok Timur, Ladogahar dan Ribang di Kecamatan Nita.

Baca: Duit BLT Buat Bayar Utang, Kades di Garut Ditahan
 
Kemudian Langir dan Kokowahor di Kecamatan Kangae, Nelle Barat di Kecamatan Nelle, Wairterang di Kecamatan Waigete, Napu Gera dan Liakutu di Kecamatan Mego, Ojang dan Hikong di Kecamatan Talibura.
 
Dari 12 desa itu terdapat satu yang penyalahgunaan keuangannya di atas Rp100 juta yakni Kokowahor. Sedangkan temuan di bawah Rp100 juta yakni Langir.
 
"Di Desa Kokowahor ada temuan sebesar Rp167.800.000 setelah diserahkan LHP dan menandatangani surat tanggung jawab mutlak. Akan tetapi dana dikembalikan sebelum 60 hari," kata Goleng, Kamis, 6 Januari 2022.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan