Ilustrasi penangkapan kasus korupsi. (Medcom.id)
Ilustrasi penangkapan kasus korupsi. (Medcom.id)

Duit BLT Buat Bayar Utang, Kades di Garut Ditahan

Media Indonesia.com • 28 Desember 2021 13:09
Garut: Seorang Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial ES, ditangkap polisi. ES  diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2020, yakni menggunakan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) demi kepentingan pribadi.
 
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan ES diduga telah menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai kepala desa atas BLT dana desa tahun anggaran 2020. Kades seharusnya membagikan bantuan bagi 200 orang KPM pada Juni 2020.
 
"ES sudah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak membagikan BLT kepada 24 KPM sejak bulan Juni dan 200 KPM bulan Agustus 2020. Kades juga sudah mengambil keuntungan dan merugikan negara senilai Rp374 juta lebih," katanya, Selasa, 28 Desember 2021.

Ia menerangkan, dari hasil penyidikan maupun pemeriksaan para saksi, diduga ada tindak pidana korupsi dilakukan oleh ES sejak 2020. Karena, dana bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) malah digunakannya untuk kepentingan pribadi salah satunya bayar utang.
 
Baca: KPK Jerat Bupati Nonaktif HSU dengan Kasus Pencucian Uang
 
"Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ES berawal dari laporan warga, melapor pada September 2021 dan setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memeriksa saksi termasuk Kades. Karena, perbuatan yang dilakukannya itu membenarkan dan menetapkan tersangka hingga sekarang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya.
 
Pihaknya sudah memeriksa para saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan ES, mulai dari pihak desa, dinas dan perbankan serta mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari 78 dokumen. Dia mengungkap , ES menggunakan uang Rp347 juta itu untuk membayar utang pribadinya.
 
ES dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan dikenakan Pasal 3.
 
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.(Kristiadi/AD)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan