ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Jerat Bupati Nonaktif HSU dengan Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 28 Desember 2021 11:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus ini dikebut.

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain," ujar Ali.
 
Ali enggan memerinci barang disamarkan oleh Abdul. Namun, beberapa di antaranya berupa properti, kendaraan, dan uang.
 
Abdul ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
 
Baca: 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan