Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 28 Desember 2021 10:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim. Mereka semua terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.
 
"Tim penyidik, telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG (anggora DPRD Muara Enim Indra Gani BS) dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Ali mengatakan 10 anggota DPRD Muara Enim itu, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan mulai 27 Desember 2021, sampai dengan 15 Januari 2021. Penahanan mereka terpisah.
 
Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
 
Lalu, Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK saat ini tengah menyusun dakwaan mereka semua.
 
Baca: Keluarga Histeris Saat Anggota DPRD Muara Enim Digiring ke Rutan
 
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
 
Para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan pihak swasta Robi Okta Fahlevi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
 
Uang itu diberikan secara bertahap. Beberapa tersangka menerima uang di sebuah rumah makan di Muara Enim.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan