Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis 23 Desember 2021.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis 23 Desember 2021.

Pelaku Pencabulan Anak SD di Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Daviq Umar Al Faruq • 23 Desember 2021 23:11
Malang: Kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pelaku pencabulan dalam kasus ini, Y, divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.
 
Y terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
 
"Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun di LPKA Blitar kepada pelaku anak Y," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Djuanto usai sidang putusan, Kamis 23 Desember 2021.

Baca: DPR Diminta Segera Jadwalkan Pengesahan RUU TPKS
 
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang selama lima bulan.
 
Djuanto menambahkan, majelis hakim juga mewajibkan Y membayar biaya restitusi sebesar Rp245 ribu. Vonis yang dijatuhkan tersebut merupakan pertimbangan subjektif dari majelis hakim. 
 
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Y terbukti secara sah melakukan perbuatan pemerkosaan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun kurungan penjara. 
 
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum Y,…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan