Malang: Kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pelaku pencabulan dalam kasus ini, Y, divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Y terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun di LPKA Blitar kepada pelaku anak Y," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Djuanto usai sidang putusan, Kamis 23 Desember 2021.
Baca: DPR Diminta Segera Jadwalkan Pengesahan RUU TPKS
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang selama lima bulan.
Djuanto menambahkan, majelis hakim juga mewajibkan Y membayar biaya restitusi sebesar Rp245 ribu. Vonis yang dijatuhkan tersebut merupakan pertimbangan subjektif dari majelis hakim.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Y terbukti secara sah melakukan perbuatan pemerkosaan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Y, Ossy Haryoto mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga meringankan hukuman dari pelaku.
"Ada beberapa hal pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut. Yaitu, usianya masih anak-anak, lalu selama persidangan sangat sopan," katanya.
Ossy mengaku, belum menentukan terkait pengajuan banding atau menerima vonis dari majelis hakim. Sebab, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku anak Y terlebih dahulu.
"Secara formal, kami bersama pelaku anak Y akan memikirkan hasil vonis itu. Apabila tidak banding, maka secara inkracht, dia akan dijatuhi hukuman sesuai vonisnya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus ini sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres kemarin tanggal 23 november 2021, dari 10 yang kita amankan, 7 orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu 24 November 2021.
Malang: Kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pelaku
pencabulan dalam kasus ini, Y, divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Y terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun di LPKA Blitar kepada pelaku anak Y," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Djuanto usai sidang putusan, Kamis 23 Desember 2021.
Baca: DPR Diminta Segera Jadwalkan Pengesahan RUU TPKS
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang selama lima bulan.
Djuanto menambahkan, majelis hakim juga mewajibkan Y membayar biaya restitusi sebesar Rp245 ribu. Vonis yang dijatuhkan tersebut merupakan pertimbangan subjektif dari majelis hakim.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Y terbukti secara sah melakukan perbuatan pemerkosaan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun kurungan penjara.