Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis 23 Desember 2021.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis 23 Desember 2021.

Pelaku Pencabulan Anak SD di Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Daviq Umar Al Faruq • 23 Desember 2021 23:11

Sementara itu, kuasa hukum Y, Ossy Haryoto mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga meringankan hukuman dari pelaku. 
 
"Ada beberapa hal pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut. Yaitu, usianya masih anak-anak, lalu selama persidangan sangat sopan," katanya. 
 
Ossy mengaku, belum menentukan terkait pengajuan banding atau menerima vonis dari majelis hakim. Sebab, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku anak Y terlebih dahulu.

"Secara formal, kami bersama pelaku anak Y akan memikirkan hasil vonis itu. Apabila tidak banding, maka secara inkracht, dia akan dijatuhi hukuman sesuai vonisnya tersebut," ujarnya.
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus ini sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
 
"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres kemarin tanggal 23 november 2021, dari 10 yang kita amankan, 7 orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu 24 November 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan