Ilustrasi pengungkapan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi pengungkapan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

4 Terdakwa 470,7 Kg Sabu di Aceh Divonis Mati

Antara • 12 Januari 2022 23:31
Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih. Vonis tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuain M Jamil, pada Selasa, 11 Januari 2022.
 
Sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
 
"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 12 Januari 2022.

Baca: Jaksa Belum Bersikap Terhadap Vonis 1 Tahun Bui Nia Ramadhani
 
Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," imbuhnya.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan