Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Belum Bersikap Terhadap Vonis 1 Tahun Bui Nia Ramadhani

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2022 14:41
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap terhadap vonis satu tahun penjara yang dikenakan kepada aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani. Vonis itu juga dikenakan kepada suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.
 
"Kita belum tahu, kita pelajari putusan dulu," kata JPU Andri S usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 11 Januari 2022.
 
Andri mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. JPU akan bersikap menerima atau menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Di sisi lain, Nia, Ardi, dan Zen telah menyatakan banding lantaran tak terima divonis satu tahun bui. Ketiganya menyatakan sikap itu langsung saat persidangan.
 
"Intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi, karena terdakwanya banding," ucap Andri.
 
Nia, Ardi, dan Zen divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi selama 12 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan