Ilustrasi pengungkapan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi pengungkapan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

4 Terdakwa 470,7 Kg Sabu di Aceh Divonis Mati

Antara • 12 Januari 2022 23:31

Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.
 
Asoka yang kini buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.
 
Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu tersebut.
 
Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.
 
Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti sabu 470,7 kilogram lebih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan