Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago. (Foto: Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago. (Foto: Istimewa)

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi Tersangka Kasus Penipuan

P Aditya Prakasa • 17 September 2020 11:55
Bandung: Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupatan Garut, Jawa Barat, Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongan terkait gelar profesor yang disandangnya.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan Sutarman sebelumnya berstatus saksi. Namun pada Rabu, 16 September 2020, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka. 
 
"Kemarin pagi sudah diperiksa dan statusnya menjadi tersangka atas nama Sutarman," kata Erdi, Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: Pengunting Bendera Merah Putih di Sumedang Ditetapkan Tersangka
 
Erdi mengungkapkan Sutarman telah ditahan atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan