Bandung: Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupatan Garut, Jawa Barat, Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongan terkait gelar profesor yang disandangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan Sutarman sebelumnya berstatus saksi. Namun pada Rabu, 16 September 2020, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Kemarin pagi sudah diperiksa dan statusnya menjadi tersangka atas nama Sutarman," kata Erdi, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Pengunting Bendera Merah Putih di Sumedang Ditetapkan Tersangka
Erdi mengungkapkan Sutarman telah ditahan atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga (Sutarman) dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," jelas dia.
Meski begitu, lanjut Erdi, tak menutup kemungkinan bakal ada pasal lain yang dikenakan pada Sutarman. Salah satunya pengubahan pada lambang negara
"Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," ungkapnya.
Sutarman menjadi viral usai kelompok Paguyuban Tunggal Rahayu mengubah lambang Garuda jadi menghadap ke depan. Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah mantan anggota paguyuban.
Bandung: Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupatan Garut, Jawa Barat, Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongan terkait gelar profesor yang disandangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan Sutarman sebelumnya berstatus saksi. Namun pada Rabu, 16 September 2020, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Kemarin pagi sudah diperiksa dan statusnya menjadi tersangka atas nama Sutarman," kata Erdi, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga:
Pengunting Bendera Merah Putih di Sumedang Ditetapkan Tersangka
Erdi mengungkapkan Sutarman telah ditahan atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.