Bandung: Tiga wanita paruh baya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. Mereka menjadi tersangka akibat perbuatannya mrnggunting bendera Merah Putih dan sempat viral di media sosial.
"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dihubungi, Kamis 17 September 2020.
Yanto mengatakan, ketiga wanita paruh baya tersebut berinisial P, A, dan DY. Namun pihaknya belum dapat menjelaskan peran masing-masing ketiganya.
Ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56," katanya.
Baca: Jengkel dengan Anak, Ibu Gunting Bendera Merah Putih
Saat ini, kata Yanto, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Belum diketahui secara pasti tujuan para wanita tersebut melakukan aksi pengguntingan bendera.
"Kalau untuk motif yang lainnya masih kami dalami. Kenapa harus menggunting bendera itu kami masih dalami," kata Yanto.
Yanto menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri penyebar video tersebut hingga menjadi viral. Dari pemeriksaan sementara, ibu-ibu tersebut tak sengaja mengunggah video itu menjadi status aplikasi pesan Whatsapp.
"Sebenarnya, mereka tidak mengunggah di Tiktok, ibu ini hanya mengunggah di status WA-nya kalau menurut keterangan dari ibunya ketidaksengajaan dia mengunggah di status. Terus ada yang mengunggah lagi di tiktok baru kita tahu apa dan kejadiannya di mana terus siapa pelakunya, dari situlah awalnya," ucap dia.
Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu 16 September 2020. Dalam video itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.
Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting potongan bendera itu berserakan di lantai.
Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video, dan mereka tampak tertawa saat melakukan aksinya.
"Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi. Buang ke tempat sampah buang," ucap seseorang wanita yang terdengar perempuan dalam video itu.
Bandung: Tiga wanita paruh baya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. Mereka menjadi tersangka akibat perbuatannya mrnggunting bendera Merah Putih dan sempat viral di media sosial.
"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dihubungi, Kamis 17 September 2020.
Yanto mengatakan, ketiga wanita paruh baya tersebut berinisial P, A, dan DY. Namun pihaknya belum dapat menjelaskan peran masing-masing ketiganya.
Ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56," katanya.
Baca:
Jengkel dengan Anak, Ibu Gunting Bendera Merah Putih