Tangkapan layar pemotong bendera Merah Putih. Istimewa
Tangkapan layar pemotong bendera Merah Putih. Istimewa

Pengunting Bendera Merah Putih di Sumedang Ditetapkan Tersangka

P Aditya Prakasa • 17 September 2020 11:01
Bandung: Tiga wanita paruh baya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. Mereka menjadi tersangka akibat perbuatannya mrnggunting bendera Merah Putih dan sempat viral di media sosial.
 
"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dihubungi, Kamis 17 September 2020.
 
Yanto mengatakan, ketiga wanita paruh baya tersebut berinisial P, A, dan DY. Namun pihaknya belum dapat menjelaskan peran masing-masing ketiganya.

Ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
 
"Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56," katanya. 
 
Baca: Jengkel dengan Anak, Ibu Gunting Bendera Merah Putih
 
 
Halaman Selanjutnya
Saat ini, kata Yanto, pihaknya…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan