Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)

Khofifah Gulirkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Amaluddin • 31 Agustus 2020 21:52
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 September hingga 28 November 2020. Pemutihan pajak juga untuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
 
"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Khofifah mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. 

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Bersihkan Makam
 
Selanjutnya mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan 'diskon corona' untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar lima persen.
 
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ungkapnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan