"Menurut informasi yang kami kumpulkan, tampaknya orang-orang Palestina bersenjata yang menembak tanpa pandang bulu pada saat itu, bertanggung jawab atas kematian wartawan yang malang itu," kata dia.
Penembakan Shireen merupakan kejahatan perang
Pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu, 11 Mei 2022 menyebut pembunuhan jurnalis Palestina bernama Shireen Abu Akleh berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Pelapor khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, dalam wawancara dengan Anadolu Agency mengatakan tindakan itu merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan berpotensi kejahatan perang di bawah Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional”.
“Kematian tragis Shireen Abu Akleh lagi-lagi merupakan serangan serius terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup serta keamanan di wilayah Palestina yang diduduki,” imbuh Albanese.
“Pembunuhan Abu Akleh harus diselidiki secara menyeluruh dengan transparan, teliti, dan independen,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News