Hukum hanya berlaku untuk orang Israel, dan orang Palestina tidak memiliki hak yang sama di bawahnya.
“Ada diskriminasi yang jelas di sini di mana orang Yahudi dapat mengklaim kembali properti apa pun yang mereka klaim mereka miliki di masa lalu sebelum 1948. Sementara orang Palestina yang kehilangan tanah air mereka di 500 desa di dalam Israel, termasuk Yerusalem Barat, tidak dapat mengklaim kembali properti mereka,” Mohammed Dahleh, seorang pengacara yang mewakili beberapa keluarga Silwan, mengatakan kepada Al Jazeera.
“Keluarga-keluarga itu tidak dapat mengklaim kembali properti mereka. Meskipun mereka memegang kartu identitas Israel dan dianggap sebagai penduduk negara Israel oleh hukum Israel,” lanjutnya.
“Ini berarti bahwa komunitas ini, jika pengadilan Israel akhirnya menyetujui pemindahan paksa semacam ini akan menjadi pengungsi untuk kedua kalinya,” pungkas Dahleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News