Kemenkeu AS Tetapkan 5 WNI sebagai Fasilitator Keuangan ISIS
Marcheilla Ariesta • 10 Mei 2022 14:55
Pada akhir 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimnya ke Susanti. Sementara itu, Dini Ramadhani beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.
Keduanya dituduh membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung Susanti, sebagai fasilitator keuangan kelompok teror tersebut.
Implikasi Sanksi
Sebagai hasil dari tindakan tersebut, semua properti dan kepentingan di properti orang-orang yang disebutkan di atas, dan setiap badan yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh mereka, secara sendiri-sendiri, atau dengan orang-orang lain yang diblokir, yang berada di Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali orang AS harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC.
"Selain itu, terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu yang ditunjuk saat ini mengandung risiko sanksi sekunder sesuai dengan E.O. 13224," kata mereka.
Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau pemeliharaan di Amerika Serikat dari rekening koresponden atau rekening hutang melalui lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan atas nama Pihak yang Ditunjuk Secara Khusus Teroris Sedunia.
"Kekuatan dan integritas sanksi OFAC tidak hanya berasal dari kemampuannya untuk menunjuk dan menambahkan orang ke Daftar SDN, tetapi juga dari kesediaannya untuk mengeluarkan orang dari Daftar SDN sesuai dengan hukum," kata mereka.
Tujuan akhir dari sanksi ini bukan untuk menghukum, melainkan membawa perubahan positif dalam perilaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)